Connect With Us

Daftar Mobil yang Dilarang Isi BBM Bersubsidi Mulai Oktober, Ada Avanza 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 17 September 2024 | 12:59

BBM Pertamax dan Pertalite (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pembatasan untuk BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. 

Melalui kebijakan ini, sejumlah mobil akan dilarang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk kendaraan populer seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Pajero.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Bahlil menyatakan, pembatasan ini akan mulai diberlakukan setelah sosialisasi kebijakan dilakukan. 

"Begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujarnya dalam kesempatan Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 17 September 2024.

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi, meliputi jenis Pertalite dan Solar subsidi, akan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC). 

Kendaraan dengan kapasitas mesin bensin di atas 1.400 CC dan mobil diesel di atas 2.000 CC tidak akan lagi bisa mendapatkan subsidi BBM.

Daftar Mobil Bensin yang Dilarang Isi BBM Bersubsidi

  1. Toyota Avanza - 1.496 cc
  2. Honda BR-V - 1.498 cc
  3. Mitsubishi Xpander - 1.499 cc
  4. Suzuki Ertiga - 1.462 cc
  5. Mazda 2 - 1.496 cc
  6. Nissan Livina - 1.499 cc
  7. Hyundai Creta - 1.497 cc
  8. Kia Seltos - 1.498 cc

Daftar Mobil Diesel yang Dilarang Isi Solar Subsidi

  1. Toyota Fortuner - 2.393 cc dan 2.755 cc
  2. Mitsubishi Pajero Sport - 2.477 cc dan 2.442 cc
  3. Chevrolet Trailblazer - 2.499 cc dan 2.500 cc
  4. Nissan Terra - 2.488 cc
  5. Mazda CX-8 - 2.488 cc
  6. Hyundai Santa Fe - 2.151 cc
PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill