Connect With Us

Daftar Mobil yang Dilarang Isi BBM Bersubsidi Mulai Oktober, Ada Avanza 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 17 September 2024 | 12:59

BBM Pertamax dan Pertalite (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pembatasan untuk BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. 

Melalui kebijakan ini, sejumlah mobil akan dilarang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk kendaraan populer seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Pajero.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Bahlil menyatakan, pembatasan ini akan mulai diberlakukan setelah sosialisasi kebijakan dilakukan. 

"Begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujarnya dalam kesempatan Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 17 September 2024.

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi, meliputi jenis Pertalite dan Solar subsidi, akan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC). 

Kendaraan dengan kapasitas mesin bensin di atas 1.400 CC dan mobil diesel di atas 2.000 CC tidak akan lagi bisa mendapatkan subsidi BBM.

Daftar Mobil Bensin yang Dilarang Isi BBM Bersubsidi

  1. Toyota Avanza - 1.496 cc
  2. Honda BR-V - 1.498 cc
  3. Mitsubishi Xpander - 1.499 cc
  4. Suzuki Ertiga - 1.462 cc
  5. Mazda 2 - 1.496 cc
  6. Nissan Livina - 1.499 cc
  7. Hyundai Creta - 1.497 cc
  8. Kia Seltos - 1.498 cc

Daftar Mobil Diesel yang Dilarang Isi Solar Subsidi

  1. Toyota Fortuner - 2.393 cc dan 2.755 cc
  2. Mitsubishi Pajero Sport - 2.477 cc dan 2.442 cc
  3. Chevrolet Trailblazer - 2.499 cc dan 2.500 cc
  4. Nissan Terra - 2.488 cc
  5. Mazda CX-8 - 2.488 cc
  6. Hyundai Santa Fe - 2.151 cc
KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Minggu, 2 Agustus 2026 | 22:06

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklatifikasi terkait pelaksanaan event Tangsel Fun Run & Walk Festival yang berakhir kisruh pada Minggu, 2 Agustus 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill