Connect With Us

10 Pengedar Narkoba Lintas Pulau di Tangerang Dihukum Mati 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 26 Juni 2023 | 23:39

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari jaringan lintas pulau, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 26 Juni 2023 (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja untuk Kota Tangerang, Jakarta, dan Bali, terancam hukuman mati usai diringkus pihak Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," ujar Kasi humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana dalam Konferensi Pers, Senin, 26 Juni 2023.

Para pengedar narkoba yang termasuk dalam jaringan lintas pulau, yakni Sumatera, Jawa dan Bali, tertangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir pada Mei 2023, lalu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pada pengedar barang haram itu usai mendapat laporan dari warga setempat, tepatnya wilayah Ciledug, Kota Tangerang, yang kerap dijadikan tempatnya transaksi narkoba.

Dari pelaku, Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.

Jana menuturkan, pelaku berinisial IR dan SB tertangkap usai kepergok membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram pada 17 Mei 2023, lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali menangkap pengedar berinisial RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66  gram lebih.

"Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," ungkapnya.

Sementara, empat orang tersangka lainnya dari jaringan ganja asal aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali pun berhasil diciduk pihak kepolisian.

Berdasarkan penelusuran mendalam dari keempat pelaku, petugas menangkap dua orang yang berinisial SH dan JB di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram di badan mobil merek Suzuki APV berwarna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Jana, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali.

Diketahui, JB memiliki peran krusial sebagai pengendali ganja lintas pulau tersebut.

"JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali," ujarnya.

Lebih lanjut, empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh juga tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Para tersangka di antaranya, DM yang ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti total sebanyak 6 Kilogram ganja.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Dana Rp22 Miliar Agar Kantong Darah Gratis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Dana Rp22 Miliar Agar Kantong Darah Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp22 miliar per tahun agar masyarakat tidak perlu mengganti biaya pengolahan kantong darah Palang Merah Indonesia (PMI).

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill