Connect With Us

10 Pengedar Narkoba Lintas Pulau di Tangerang Dihukum Mati 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 26 Juni 2023 | 23:39

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari jaringan lintas pulau, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 26 Juni 2023 (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja untuk Kota Tangerang, Jakarta, dan Bali, terancam hukuman mati usai diringkus pihak Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," ujar Kasi humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana dalam Konferensi Pers, Senin, 26 Juni 2023.

Para pengedar narkoba yang termasuk dalam jaringan lintas pulau, yakni Sumatera, Jawa dan Bali, tertangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir pada Mei 2023, lalu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pada pengedar barang haram itu usai mendapat laporan dari warga setempat, tepatnya wilayah Ciledug, Kota Tangerang, yang kerap dijadikan tempatnya transaksi narkoba.

Dari pelaku, Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.

Jana menuturkan, pelaku berinisial IR dan SB tertangkap usai kepergok membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram pada 17 Mei 2023, lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali menangkap pengedar berinisial RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66  gram lebih.

"Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," ungkapnya.

Sementara, empat orang tersangka lainnya dari jaringan ganja asal aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali pun berhasil diciduk pihak kepolisian.

Berdasarkan penelusuran mendalam dari keempat pelaku, petugas menangkap dua orang yang berinisial SH dan JB di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram di badan mobil merek Suzuki APV berwarna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Jana, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali.

Diketahui, JB memiliki peran krusial sebagai pengendali ganja lintas pulau tersebut.

"JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali," ujarnya.

Lebih lanjut, empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh juga tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Para tersangka di antaranya, DM yang ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti total sebanyak 6 Kilogram ganja.

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill