Sertifikat Warga Digadai, Lurah di Tangsel Divonis 10 Bulan
Selasa, 6 Desember 2011 | 19:50
TANGERANG-Lurah Kedaung, Pamulang. Kota Tangsel bernama Amir Ramli divonis bersalah 10 bulan penjara karena diduga menggelapkan sertifikat tanah seluas 3.020 meter persegi milik 27 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Bulak Wangi RT 02/RW 013, di Kedaung, Pa

