RS Omni Cabut Gugatan Perdata Prita, Pidana Belum
Jumat, 11 Desember 2009 | 15:41
TANGERANGNEWS-RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Kota Tangerang Selatan mencabut gugatan Perdata atas Prita Mulyasari, terdakwa perkara pencemaran nama baik RS itu. Selain mencabut gugatan, denda Rp204 juta sesuai putusan Pengad