Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang
Senin, 16 Juni 2025 | 20:54
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Tangsel menembak mati satu dari enam kawanan pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan Tangsel dan sekitarnya. Pelaku tersebut ditembak saat hendak melawan petugas menggunakan senjata api jenis Revolver.
"Satu orang tersangka sekaligus pimpinan komplotan pencuri spesialis rumsong bernama Sam ditembak dan meninggal di tempat karena berusaha melawan menggunakan senjata api," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolsek Serpong, Tangsel, Selasa (6/3/2018).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan enam pelaku pencurian spesialis rumsong yang beroperasi di siang hari ini berawal dari penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan sedang beraksi di sebuah rumsong di kawasan Ciputat.
"Laporan soal pencurian di rumsong marak. Dua pelaku yang beraksi di Ciputat dan sempat mengancam pembantu rumah tangga menggunakan senjata api sudah ditangkap. Dari sana dikembangkan untuk penangkapan empat orang pelaku lainnya," ungkap Kapolres.
Kelima identitas pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Serpong adalah BG 21, LA ,22 NI 39, JA 34, dan BK 40.
Sementara itu ketiga pelaku masing-masing LA, NI, dan JA harus mendapat hadiah timah panas di bagian kakinya karena berusaha kabur.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api lengkap dengan tujuh butir peluru tajam, dua senjata api jenis air soft gun, tiga buah palu, tiga buah kunci L, satu buah gerinda, dan satu buah golok yang semuanya digunakan untuk aksi pencurian komplotan itu.
Selain itu, polisi juga sempat mengamankan barang-barang hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Barang-barang tersebut diantaranya tiga unit sepeda motor, tiga buah tab, 17 handphone, 24 jam tangan, dua buah kamera, tiga buah kotak perhiasan lengkap dengan 11 gelang, enam cincin, dan tiga liontin serta satu buah PlayStation.
"Pelaku ini terjerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.(DBI/HRU)
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung
Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).