Connect With Us

Pengikat Besi Putus, Besi Berserakan di Jalan Serpong

Yudi Adiyatna | Jumat, 12 Juli 2019 | 21:23

Sebuah truk yang mengangkut muatan besi mengalami putus tali pengikat besi sehingga menyebabkan kemacetan di depan logo BSD City, Jumat (12/7/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kemacetan terjadi di ruas Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong. Pemicunya, besi yang diangkut sebuah truk berserakan ke badan jaman di depan logo BSD City, Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa itu disebabkan putusnya tali pengikat besi yang diangkut truk terbuka dengan nopol B 9039 NRU itu.

BACA JUGA:

Puluhan batang besi dengan panjang sekitar 12 meter itu berserakan di badan jalan, sehingga memicu kemacetan arus lalu lintas yang mengarah ke Bogor. Kemcetan pun mengular dari Alam Sutera hingga Serpong.

"Tali pengikat besinya putus sehingga jatuh di tengah jalan ," terang Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin.

Petugas yang tiba di lokasi dibantu warga berusaha mengurai kemacetan tersebut dengan segera menyingkirkan besi dari badan jalan. Perlahan-lahan, kendaraan yang terhenti pun kembali berjalan meski merayap.

Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa itu, penanganan dilakukan oleh Unit lalu lintas Polsek Serpong.(MRI/RGI)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill