Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Bidang (Kabid) kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hisyam menyebut kekeringan di tahun 2019 terparah.
"Bahkan lebih ekstrem dari tahun 2015 lalu. Tahun 2015 itu ekstrem, tapi ini lebih ekstrem," ucap Hasyim di Kampung Koceak RT 6/2, Keranggan, Setu, Tangsel, Kamis (22/8/2019).
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, hal itu mengacu pada surat peringatan dini yang diterbitkan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika Stasiun Klimatologi (BMKG).
"Itu berdasarkan yang namanya Hari Tanpa Hujan atau HTH yang mencapai 21 sampai 40 hari," terangnya.

Dari tahun ke tahun, kata Hasyim, di Tangsel terdapat tiga lokasi yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang.
"Ada di Kampung Koceak, Perumahan Pesona Serpong (berlokasi di Kelurahan Kademangan, Setu), dan Perumahan Prima Serong (berlokasi di Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara), tapi sekarang di Prima Serpong sudah aman," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, BPBD Tangsel langsung menerjunkan bantuan berupa penyaluran air bersih ke masing-masing lokasi yang terdampak kekeringan.
"Di Kampung Koceak ini total 8.000 liter. Kalau di Pesona totalnya 16.000 liter," pungkasnya.(MRI/RGI)
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews