Connect With Us

Begini Kronologi Duel Maut Penagih Utang dengan Pedagang di Ciputat

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Januari 2022 | 20:18

Lokasi kejadian di Kampung Bulak, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin, 17 Januari 2022. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pertumpahan darah yang dipicu persoalan utang terjadi di Kampung Bulak, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Duel maut tersebut menyebabkan seorang penagih utang berinisial NS tewas, dengan luka gorok di leher, Senin, 17 Januari 2022. 

Sementara itu, pedagang gorengan berinisial CS selaku pihak yang ditagih mengalami sejumlah luka sayatan hingga mengalami kritis. Saat ini, ia tengah menjalani penanganan medis di rumah sakit.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menuturkan, peristiwa maut itu bermula ketika NS hendak menagih utang senilai Rp350 ribu.

Namun saat itu, pria yang berprofesi sebagai pedagang gorengan ini tak mampu membayarnya. Mereka berdua pun cek-cok, sehingga NS tersulut emosi.

"NS tersulut emosi. Terjadilah pemukulan pada bagian kepala. Lalu CS pun tidak terima," ujar Sarly Sollu kepada awak media. 

Perlakuan NS itu justru membuat CS naik pitam. Sehingga duel maut itu pun terjadi. Namun, pada saat yang bersamaan, terdapat dua bilah senjata tajam jenis pisau dan parang tergeletak di sekitar kedua orang tersebut. 

Lantaran telah dikuasai oleh rasa amarah, keduanya pun tak pikir panjang. Mereka saling berebut senjata tajam yang tergeletak tak jauh dari posisinya saat itu. 

Alhasil, pertumpahan darah tak dapat dihindari. Keduanya saling tikam satu sama lain.

"NS korban yang meninggal ini mengambil pisau terlebih dahulu. Kemudian menyabet bagian tubuh CS. Kemudian CS mengambil parang yang ada di situ. Lalu langsung menebas bagian depan yang akhirnya terkena leher korban," paparnya. 

Akibat pertikaian itu, keduanya mengalami luka-luka. Namun luka paling parah dialami oleh korban. Akibat tebasan di bagian lehernya, ia kehabisan banyak darah dan dinyatakan meninggal. 

"Dan ada beberapa terkena sayat di tubuh. Sehingga NS ini terkapar di tempat itu," tuturnya. 

Menurut keterangan sementara, kedua senjata tajam tersebut bukanlah benda yang sudah dipersiapkan. Pisau dan parang itu biasa digunakan CS untuk berdagang gorengan sehari-hari. 

Saat ini, kasus perkelahian maut tersebut masih dalam penyelidikan. Ia masih mencari sejumlah keterangan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

HIBURAN
Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:07

Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill