Connect With Us

Begini Kronologi Duel Maut Penagih Utang dengan Pedagang di Ciputat

Rachman Deniansyah | Senin, 17 Januari 2022 | 20:18

Lokasi kejadian di Kampung Bulak, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin, 17 Januari 2022. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pertumpahan darah yang dipicu persoalan utang terjadi di Kampung Bulak, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Duel maut tersebut menyebabkan seorang penagih utang berinisial NS tewas, dengan luka gorok di leher, Senin, 17 Januari 2022. 

Sementara itu, pedagang gorengan berinisial CS selaku pihak yang ditagih mengalami sejumlah luka sayatan hingga mengalami kritis. Saat ini, ia tengah menjalani penanganan medis di rumah sakit.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menuturkan, peristiwa maut itu bermula ketika NS hendak menagih utang senilai Rp350 ribu.

Namun saat itu, pria yang berprofesi sebagai pedagang gorengan ini tak mampu membayarnya. Mereka berdua pun cek-cok, sehingga NS tersulut emosi.

"NS tersulut emosi. Terjadilah pemukulan pada bagian kepala. Lalu CS pun tidak terima," ujar Sarly Sollu kepada awak media. 

Perlakuan NS itu justru membuat CS naik pitam. Sehingga duel maut itu pun terjadi. Namun, pada saat yang bersamaan, terdapat dua bilah senjata tajam jenis pisau dan parang tergeletak di sekitar kedua orang tersebut. 

Lantaran telah dikuasai oleh rasa amarah, keduanya pun tak pikir panjang. Mereka saling berebut senjata tajam yang tergeletak tak jauh dari posisinya saat itu. 

Alhasil, pertumpahan darah tak dapat dihindari. Keduanya saling tikam satu sama lain.

"NS korban yang meninggal ini mengambil pisau terlebih dahulu. Kemudian menyabet bagian tubuh CS. Kemudian CS mengambil parang yang ada di situ. Lalu langsung menebas bagian depan yang akhirnya terkena leher korban," paparnya. 

Akibat pertikaian itu, keduanya mengalami luka-luka. Namun luka paling parah dialami oleh korban. Akibat tebasan di bagian lehernya, ia kehabisan banyak darah dan dinyatakan meninggal. 

"Dan ada beberapa terkena sayat di tubuh. Sehingga NS ini terkapar di tempat itu," tuturnya. 

Menurut keterangan sementara, kedua senjata tajam tersebut bukanlah benda yang sudah dipersiapkan. Pisau dan parang itu biasa digunakan CS untuk berdagang gorengan sehari-hari. 

Saat ini, kasus perkelahian maut tersebut masih dalam penyelidikan. Ia masih mencari sejumlah keterangan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," tandasnya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Kerahkan Pasukan Ngider Sehat Sisir Stunting Sampai ke Gang Sempit

Pemkot Tangsel Kerahkan Pasukan Ngider Sehat Sisir Stunting Sampai ke Gang Sempit

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) semakin agresif dalam menekan angka stunting, dengan memperkuat kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kader kesehatan, hingga layanan kesehatan berbasis masyarakat

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

KAB. TANGERANG
Hendak Edarkan 13 Paket Sabu, Pria di Sepatan Diciduk Polisi

Hendak Edarkan 13 Paket Sabu, Pria di Sepatan Diciduk Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:24

Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill