ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran melanda rumah warga di Jalan Mahoni, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
Salah satu saksi mata kejadian, Bakti menuturkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.20 WIB.
Tak diketahui dari mana titik api berasal. Pemilik tiba-tiba rumah dikagetkan dengan adanya kepulan asap yang bersumber dari rumahnya.
"Tiba-tiba ada asap, terus yang punya rumah langsung lari ke luar," ujar Bakti.
Kobaran api tersebut pun menghebohkan warga sekitar. Dengan alat sederhana, mereka mencoba berusaha untuk memadamkan api.
"Kebakaran menghanguskan satu rumah warga. Diduga disebabkan oleh arus pendek aliran listrik," imbuhnya.
Hingga pukul 14.15 WIB, api masih berkobar. Saat ini, petugas pemadam kebakaran yang dibantu oleh warga sekitar masih berjibaku untuk menjinakkan api.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews