Connect With Us

28 Maret Pedagang Sudah Bisa Tempati Pasar Ciputat, Ini Syaratnya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Maret 2022 | 09:23

Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan akan menempatkan pedagang Pasar Ciputat sebelum bulan puasa sesuai harapan mereka, yaitu tanggal 28 Maret 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel Heru Agus menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memastikan akan memenuhi harapan pedagang. Karena itu diimbau agar pedagang untuk tidak resah. 

Kemudian, terkait apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pedagang nantinya akan disosialisasikan oleh pihak Disperindag pada Selasa, 08 Maret 2022 di Kecamatan Ciputat.

Sesi pertama dilakukan pada pukul 09.30 WIB dan untuk sesi kedua pada pukul 10.45 WIB dengan jumlah peserta masing-masing tahap sebanyak 60 orang. Adapun pedagang yang tidak mendapatkan undangan bisa mengakses sosialisasi melalui daring. 

"Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir, karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar," katanya, Selasa 8 Maret 2022.

Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pedagang. Persyaratan tersebut terdiri dari:

1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai, 

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 

3. Fotocopy Kartu Keluarga, 

4. Pas Photo calon pedagang ukuran 4x6 cm, 

5. Surat Pernyataan Berdagang diatas materai, 

6. Foto jenis dagangan, dan 

7. Fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.

Pihaknya akan memprioritaskan pedagang relokasi terlebih dahulu.

Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah, sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintahan.

Penempatan pedagang pasar bersifat gratis. Pedagang hanya akan dikenakan retribusi pasar sesuai Perda No. 4 Th. 2021 tentang Retribusi Daerah, yaitu :

a. Kios kering Rp54.000/m2 dan kios basah Rp57.000/m2 per bulan.

b. Los kering Rp1.700/m2 dan Los basah Rp1.800/m2 per hari.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill