Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANG-Ratusan warga yang menempati bangunan liar di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang sempat membakar ban untuk melawan petugas gabungan.
Dua petugas kepolisian dilarikan ke Puskesmas akibat, terkena lemparan batu dari masyarakat yang menolak pemberian surat peringatan (SP) kedua dan penempelan stiker pembongkaran lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/5/2016).
Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto mengatakan, korban merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya.
"Iya betul, saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit karena bagian kepala terkena batu," ungkapnya.
Tak hanya korban luka, sejumlah kendaraan petugas pun turut hancur terkena lemparan batu dan sabetan dari bambu runcing.
Kondisi di lokasi sendiri hingga pukul 13.40 WIB terpantau emosi warga mulai terkendali karena aparat secara persuasif mengingatkan kepada warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews