Connect With Us

Warga Dadap Tangerang Bakar Ban

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Mei 2016 | 14:04

Ratusan warga yang menempati bangunan liar di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang sempat membakar ban untuk melawan petugas gabungan. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ratusan warga yang menempati bangunan liar di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang sempat membakar ban untuk melawan petugas gabungan. 

Dua petugas kepolisian dilarikan ke Puskesmas  akibat, terkena lemparan batu dari masyarakat yang menolak pemberian surat peringatan (SP) kedua dan penempelan stiker pembongkaran lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/5/2016).

Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto mengatakan, korban merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya.

"Iya betul, saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit karena bagian kepala terkena batu," ungkapnya.

Tak hanya korban luka, sejumlah kendaraan petugas pun turut hancur terkena lemparan batu dan sabetan dari bambu runcing.

Kondisi di lokasi sendiri hingga pukul 13.40 WIB terpantau emosi warga mulai terkendali karena aparat secara persuasif mengingatkan kepada warga.

 

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill