3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANG -Rencana penertiban lokalisasi dan penataan pemukiman kampung nelayan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, bakal ditunda. Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Ombudsman, Jumat (20/5/2016).
"Saya rasa enggak perlu gusur menggusur. Perlu diluruskan, ini adalah penertiban lokalisasi dan penataan kampung nelayan. Hal tersebut ditunda terlebih dulu, sampai ada dialog selanjutnya dengan warga," kata Ahmad Alamsyah Anggota Ombudsman, pada pertemuan yang berlangsung di kantor lembaga tersebut, Jumat (20/5/2016).
Ada beberapa catatan diakhir pertemuan tersebut, antara lain Ombudsman berpendapat perlu adanya perencanaan yang melibatkan warga dan banyaknya proses yang simpang siur.
"Harus ada bersedia duduk bersama, dibicarakan terlebih dulu. Lakukan sosialisasi dan mediasi dari awal lagi, kami akan kawal sampai tuntas," kata Alamsyah.
Setelah pertemuan ini, Alamsyah mengaku pekan depan Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi dari hasil pertemuan hari ini. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat putusan yang dikeluarkan hari ini.
Sementara di tempat yang sama, Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengaku menerima keputusan tersebut. "Kami menerima hasil rekomendasi tersebut, dan tentu saja siap melaksanakannya," kata Zaki.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak sebanyak 2.082.039 pcs dari 956 item produk kecantikan impor ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews