Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan menyiagakan ratusan personel pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Wilayah Kabupaten Tangerang yang akan serentak digelar pada 27 Agustus 2017 mendatang.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com, Minggu (30/7/2017) mengatakan, dari 13 Desa yang melaksanakan Pilkades di Kabupaten Tangerang, 2 Desa diantaranya masuk wilayah hukum Polres Tangsel.
" Ya, Desa Sampora di Kecamatan Cisauk dan Desa Cukang Galih di Kecamatan Curug, masuk pengamanan wilayah hukum polres Tangsel," ujar Alex.
Mengantisipasi gejolak yang mungkin timbul dalam Pilkades, selain pengamanan oleh personel Polres Tangsel, dirinya mengatakan tak menutup kemungkinan akan meminta bantuan dari Brimob Polda Metro Jaya untuk penambahan pengamanan.
"Kami di Satreskrim siap dengan upaya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran peraturan perundangan selama Pilkades, kita juga kemungkinan akan meminta bantuan dari Brimob Polda, tapi ini juga masih tentatif," katanya
Senada dengan Alex, Kabag Ops Polres Tangsel Kompol Hadi Supriatna mengatakan, pihaknya menyiagakan pengamanan untuk di tiap-tiap TPS di Desa yang menyelenggarakan Pilkades.
"Untuk masa kampanye 75 personel dan masa pemungutan suara 175 personel yang disiagakan," ungkapnya.(RAZ)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews