Connect With Us

Kronologi Sejoli yang diarak Massa di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 November 2017 | 09:00

Salah satu potongan rekaman R dan MA yang diarak warga. (@TangerangNews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Sejoli R dan MA yang diarak warga di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang rencananya akan menikah dalam waktu dekat sebelum digerebek.  Apa penyebab warga menggerebek sejoli ini? Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/11/2017) malam itu. diawalinya MA minta dibawakan makanan oleh R. Perempuan berkulit putih itu tiba sekiar pukul 22.00 WIB di kontrakan MA.   R tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan MA), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul, Selasa (14/11/2017). Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA. Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T, dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia. Namun, R yang merupakan anak yatim piatu dan MA tak mengakui tuduhan itu. Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya. "Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Usai menganiaya dan menelanjangi R dan MA, massa baru membawanya ke rumah ketua RW. "Setelah diinterogasi, (R dan MA) langsung dikembalikan ke kontrakan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(DBI/DBI)

 

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:11

Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas mengemis di jalan tidak menjamur.

HIBURAN
Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:07

Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.

SPORT
Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:34

Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena akan kembali mengumpulkan seluruh pemain pada 14 Juli 2026 untuk memulai persiapan menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir mulai 4 September mendatang.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill