Connect With Us

Kronologi Sejoli yang diarak Massa di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 November 2017 | 09:00

Salah satu potongan rekaman R dan MA yang diarak warga. (@TangerangNews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Sejoli R dan MA yang diarak warga di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang rencananya akan menikah dalam waktu dekat sebelum digerebek.  Apa penyebab warga menggerebek sejoli ini? Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/11/2017) malam itu. diawalinya MA minta dibawakan makanan oleh R. Perempuan berkulit putih itu tiba sekiar pukul 22.00 WIB di kontrakan MA.   R tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan MA), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul, Selasa (14/11/2017). Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA. Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T, dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia. Namun, R yang merupakan anak yatim piatu dan MA tak mengakui tuduhan itu. Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko, massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya. "Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Usai menganiaya dan menelanjangi R dan MA, massa baru membawanya ke rumah ketua RW. "Setelah diinterogasi, (R dan MA) langsung dikembalikan ke kontrakan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(DBI/DBI)

 

KAB. TANGERANG
Atasi Efek Kenaikan Pertamax, Pemkab Tangerang Wacanakan Keringanan Kredit hingga Hapus Bunga untuk UMKM

Atasi Efek Kenaikan Pertamax, Pemkab Tangerang Wacanakan Keringanan Kredit hingga Hapus Bunga untuk UMKM

Rabu, 17 Juni 2026 | 22:43

Menyusul kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kini sedang menyusun langkah-langkah strategis, demi meredam dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul di kalangan masyarakat.

KOTA TANGERANG
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Pramuka Daan Mogot Tangerang

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Pramuka Daan Mogot Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:03

Warga di sekitar Jalan Daan Mogot mendadak digemparkan dengan insiden penemuan sesosok mayat di kawasan Taman Pramuka, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

TANGSEL
Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Pengemudi Ojol Kecelakaan Gegara Hantam Jalan Berlubang di Flyover Rawa Buntu

Senin, 15 Juni 2026 | 16:18

Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill