Connect With Us

Sejoli yang ditelanjangi di Cikupa Resmi Menikah

Mohamad Romli | Selasa, 21 November 2017 | 19:00

Pasangan Sejoli Berinisial R dan M yang menjadi korban penganiayaan, kini resmi menjadi pasangan Suami Istri setelah di Nikahkan oleh Amil setempat, yang ditugaskan oleh Polresta Tangerang, Selasa (21/11/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-R dan M, sejoli yang menjadi korban penganiayaan sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa beberapa waktu yang lalu akhirnya menikah, Selasa (21/11/2017).

Pernikahan yang berlangsung di rumah mempelai laki-laki di Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa tersebut berlangsung sederhana.

Turut hadir dalam ijab kabul yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu keluarga kedua mempelai serta beberapa teman R dan M.

Kedua mempelai dinikahkan secara siri oleh amil setempat yang turut disaksikan beberapa personel Polresta Tangerang dan Lurah Kadu Agung.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menyatakan, pernikahan tersebut difasilitasi oleh Polresta Tangerang.

"Hari ini mereka dinikahkan dulu secara siri, nikah sah secara agama dulu, nanti akan ikut nikah massal yang diselenggarakan Bayangkari Polresta Tangerang," ujarnya.

Dua sejoli tersebut akan ikut nikah massal pada tanggal 8 Desember 2017.

Foto yang diterima redaksi TangerangNews.com, tampak mempelai perempuan mengenakan gamis berwarna hijau dengan motif bunga dan jilbab berwarna biru dongker.

Sementara mempelai pria mengenakan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana berwarna cokelat.(DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill