Connect With Us

Kasus Sindikat Mafia Pupuk di Tangerang, Polisi Lakukan Pengusutan Menyeluruh

Tim TangerangNews.com | Selasa, 1 Februari 2022 | 13:22

Ilustrasi pupuk bersubsidi. (@TangerangNews / agroindonesia)

TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Terkait kasus tersebut, Polri akan melakukan penyelidikan terkait sindikat mafia pupuk yang meliputi aspek regulator, operator, eksekutor, dan pelaku lapangan.

“Kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah ke atas, pada pelaku usaha atau operator dan regulator tidak menutup kemungkinan,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Irjen  Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Helmy mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertanian hingga Kementerian Perdagangan untuk memetakan siapa saja yang terlibat serta bagaimana para sindikat mafia pupuk menjalankan modus mereka. “Sasaran kita adalah regulator, operator, sampai dengan pelaku di lapangan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polri telah berhasil menetapkan dua orang oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Terkait dengan kalkulasi kerugian negara, Helmy mengatakan bahwa perhitungan tersebut mengacu pada apa saja yang didapatkan oleh para tersangka berdasarkan barang bukti yang telah diamankan, jumlah alokasi, dan dikalikan dengan jumlah orang-orang fiktif di dalam data palsu milik tersangka.

“Ketemulah angka Rp30 miliar. Ini kan tidak dilakukan baru sekarang, sudah berapa tahun itu,” tutur Helmy.

Satgas Pangan Polri, kata dia, mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugasnya dan menjamin keamanan pangan di Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap agar penindakan terhadap sindikat mafia pupuk dapat mengakibatkan para sindikat lainnya untuk berhenti melakukan perbuatan mereka, serta memberi efek jera bagi para pelaku.

Selain itu, Helmy juga berharap agar ke depannya, para petani dapat dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi, kemudian produksi pertanian menjadi baik sehingga memberi dampak pada harga dan ketersediaan produk pangan yang stabil.

Sedangkan Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat telegram kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan yang tegas dan terukur terhadap para pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Ada tim kami yang sedang bergerak ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Mudah-mudahan fenomena adanya sindikat pupuk bersubsidi ini bisa kita ungkap dengan secepatnya,” ujarnya.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill