Connect With Us

Kasus Sindikat Mafia Pupuk di Tangerang, Polisi Lakukan Pengusutan Menyeluruh

Tim TangerangNews.com | Selasa, 1 Februari 2022 | 13:22

Ilustrasi pupuk bersubsidi. (@TangerangNews / agroindonesia)

TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Terkait kasus tersebut, Polri akan melakukan penyelidikan terkait sindikat mafia pupuk yang meliputi aspek regulator, operator, eksekutor, dan pelaku lapangan.

“Kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah ke atas, pada pelaku usaha atau operator dan regulator tidak menutup kemungkinan,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Irjen  Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Helmy mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertanian hingga Kementerian Perdagangan untuk memetakan siapa saja yang terlibat serta bagaimana para sindikat mafia pupuk menjalankan modus mereka. “Sasaran kita adalah regulator, operator, sampai dengan pelaku di lapangan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polri telah berhasil menetapkan dua orang oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Terkait dengan kalkulasi kerugian negara, Helmy mengatakan bahwa perhitungan tersebut mengacu pada apa saja yang didapatkan oleh para tersangka berdasarkan barang bukti yang telah diamankan, jumlah alokasi, dan dikalikan dengan jumlah orang-orang fiktif di dalam data palsu milik tersangka.

“Ketemulah angka Rp30 miliar. Ini kan tidak dilakukan baru sekarang, sudah berapa tahun itu,” tutur Helmy.

Satgas Pangan Polri, kata dia, mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugasnya dan menjamin keamanan pangan di Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap agar penindakan terhadap sindikat mafia pupuk dapat mengakibatkan para sindikat lainnya untuk berhenti melakukan perbuatan mereka, serta memberi efek jera bagi para pelaku.

Selain itu, Helmy juga berharap agar ke depannya, para petani dapat dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi, kemudian produksi pertanian menjadi baik sehingga memberi dampak pada harga dan ketersediaan produk pangan yang stabil.

Sedangkan Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat telegram kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan yang tegas dan terukur terhadap para pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Ada tim kami yang sedang bergerak ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Mudah-mudahan fenomena adanya sindikat pupuk bersubsidi ini bisa kita ungkap dengan secepatnya,” ujarnya.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill