Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS-Sejumlah ruko di kawasan Mardigras, Citra Raya, Kabupaten Tangerang diduga menjadi tempat bersarangnya transaksi prostitusi yang berkedok pijat refleksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin 3 April 2023 dini hari, sedikitnya terpantau ada tiga ruko pijat refleksi yang aktif beroperasi di lokasi tersebut.
Menurut pengakuan salah satu penjaga ruko pijat refleksi, Heru di tempatnya itu ada sebanyak 13 terapis wanita. Pelanggan pria yang berminat, bisa memesannya melalui aplikasi MiChat.
Namun, lanjut bagi pelanggan yang sudah mengetahui rukonya itu bisa langsung datang memilih wanita yang diinginkannya.
"Yang kerja ada 13-an wanita, kalau sudah tau tempat kita mah langsung datang saja milih," kata Heru.
Heru menjelaskan, untuk tarif esek-esek satu wanitanya berkisar harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.
Sedangkan, untuk pengunjung yang hanya sekedar ingin pijat saja, dipatok tarif sebesar Rp150 Ribu.
"Kalo untuk pijat saja Rp150 ribu itu sambil bugil. Kalau tidak tertarik sama wanita yang di sini, nanti saya cariin ditempat lain," ucap dia.
Heru menyatakan, di kawasan Mardigras ada beberapa referensi ruko pijat sejenis. Di sana terbilang aman dari razia, lantaran dibeking oknum aparat penegak hukum.
"Terakhir dirazia itu kita saat Covid-19, tapi sekarang puasa aja kita tetap operasi," jelas Heru.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan tempat usaha yang melanggar peraturan daerah (Perda).
"Kalau melanggar Trantibum, kita tindak, tunggu saja," tandasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews