Warga Kurang Mampu Kota Tangerang Bebas Biaya Retribusi BPHTB dan PBG
Rabu, 15 Januari 2025 | 21:18
Kota Tangerang satu-satunya di Tangerang Raya yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

