Connect With Us

Wow, Olahraga, Karaoke hingga Klab malam bebas Pajak

EYD | Jumat, 21 Agustus 2015 | 08:47

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membuat undang-undang, yakni membebaskan pentas seni, hiburan, termasuk olahraga mengeluarkan beban PPN. (businesstime.com / ist)

Pemerintah telah memutuskan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015 telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN. “Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.

Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN di antaranya.

1. Tontonan film.

2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan tontonan pagelaran busana.

3. Tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya.

4. Tontonan berupa pameran

5. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya

6. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap.

7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.

8. Tontonan pertandingan olahraga.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Agustus 2015.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KOTA TANGERANG
Kaya Inovasi, Diskominfo Kota Tangerang Sabet Dua Penghargaan KIPP Banten 2023

Kaya Inovasi, Diskominfo Kota Tangerang Sabet Dua Penghargaan KIPP Banten 2023

Senin, 29 April 2024 | 12:25

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meraih dua penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Banten 2023.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill