Connect With Us

Jika Terbukti Berbohong, RS Mitra Keluarga Akan Disanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 September 2017 | 15:00

Bayi Debora. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta, terancam dijatuhi sanski oleh Dinas Kesehatan karena diduga menelantakan bayi Tiara Debora yang merupakan peserta BPJS, hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pasalnya ada keterangan yang berbeda antara pihak RS dengan orangtua Debora terkait pristiwa tersebut.

“Kalau rumah sakit tidak bisa membuktikan, tentunya ada beberapa kesalahan. Saya akan laporkan semuanya ke tim," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di rumah orangtua Debora, di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (12/9/2017). BACA JUGA : Kadinkes DKI Jakarta Kunjungi Rumah Orangtua Debora

Koes menyebutkan, jika menurut aturan, hukumannya mulai dari peneguran lisan, kemudian teguran tertulis, sanksi, sampai pencabutan izin. “Nanti kita konfirmasi lebih lanjut ke pihak RS,” jelasnya.

Untuk diketahui, Debora sempat dirawat di RS Mitra Keluarga pada hari Minggu (3/9/2017). Buah hati dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi itu dibawa ke RS karena sudah sepekan terkena flu disertai batuk.

Setibanya di RS sekitar pukul 03.40 WIB, bayi Debora langsung diberi penanganan pertama oleh petugas jaga. Namun, kondisinya belum pulih dan RS menyarankan agar Debora ditangani di intensive care unit (ICU).

Adapun keterangan yang berbeda adalah ketika Debora hendak dirawat di ICU. Menurut Rudi dan Henny, mereka ingin anaknya segera dirawat, tetapi pihak RS tidak bisa menerima Debora karena uang muka perawatan sekitar belasan juta belum bisa diberikan mereka saat itu. BACA JUGA : Kenalan di Facebook Berujung Penculikan Bayi di ITC BSD

Sementara pihak RS mengaku justru Rudi dan Henny yang menolak anaknya dirawat di ICU dan meminta mereka mencari RS lain yang menerima pasien BPJS Kesehatan sehingga memakan waktu lama. Pada waktu selama mencari RS yang menerima BPJS tersebut, kondisi bayi Debora semakin parah dan kemudian meninggal dunia.(RAZ)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill