Connect With Us

Jika Terbukti Berbohong, RS Mitra Keluarga Akan Disanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 September 2017 | 15:00

Bayi Debora. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta, terancam dijatuhi sanski oleh Dinas Kesehatan karena diduga menelantakan bayi Tiara Debora yang merupakan peserta BPJS, hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Pasalnya ada keterangan yang berbeda antara pihak RS dengan orangtua Debora terkait pristiwa tersebut.

“Kalau rumah sakit tidak bisa membuktikan, tentunya ada beberapa kesalahan. Saya akan laporkan semuanya ke tim," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto di rumah orangtua Debora, di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (12/9/2017). BACA JUGA : Kadinkes DKI Jakarta Kunjungi Rumah Orangtua Debora

Koes menyebutkan, jika menurut aturan, hukumannya mulai dari peneguran lisan, kemudian teguran tertulis, sanksi, sampai pencabutan izin. “Nanti kita konfirmasi lebih lanjut ke pihak RS,” jelasnya.

Untuk diketahui, Debora sempat dirawat di RS Mitra Keluarga pada hari Minggu (3/9/2017). Buah hati dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi itu dibawa ke RS karena sudah sepekan terkena flu disertai batuk.

Setibanya di RS sekitar pukul 03.40 WIB, bayi Debora langsung diberi penanganan pertama oleh petugas jaga. Namun, kondisinya belum pulih dan RS menyarankan agar Debora ditangani di intensive care unit (ICU).

Adapun keterangan yang berbeda adalah ketika Debora hendak dirawat di ICU. Menurut Rudi dan Henny, mereka ingin anaknya segera dirawat, tetapi pihak RS tidak bisa menerima Debora karena uang muka perawatan sekitar belasan juta belum bisa diberikan mereka saat itu. BACA JUGA : Kenalan di Facebook Berujung Penculikan Bayi di ITC BSD

Sementara pihak RS mengaku justru Rudi dan Henny yang menolak anaknya dirawat di ICU dan meminta mereka mencari RS lain yang menerima pasien BPJS Kesehatan sehingga memakan waktu lama. Pada waktu selama mencari RS yang menerima BPJS tersebut, kondisi bayi Debora semakin parah dan kemudian meninggal dunia.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill