Connect With Us

Gembos Ban Urai Kemacetan di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 September 2017 | 18:00

Dishub Kota Tangerang bersama Polisi melakukan rajia Gembos Ban Urai kepada pengguna kendaraan yang melanggar di Tangerang, Selasa (26/9/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dishub Kota Tangerang melakukan berbagai upaya guna mengurai kemacetan arus lalu lintas. Salah satunya, dengan menggembosi kendaraan yang terparkir sembarangan.

"Maka dari itu kami terus melakukan penertiban bagi pengendara yang melanggar rambu - rambu lalu lintas. Dengan cara menggembosi ban kendaraannya," ujar Kadishub Kota Tangerang, Syaiful Rohman, Selasa (26/9/2017).

Langkah gembos ban ini menurut Syaiful berjalan efektif. Pihaknya pun rutin menggelar razia semacam itu.

"Operasinya sebulan 20 kali kami lakukan," ucapnya. BACA JUGA : Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Balaraja

Ia menjelaskan giat ini berkonsentrasi di pusat - pusat objek vital. Seperti lokasi keramaian di antaranya Stasiun, pusat pembelanjaan, dan tempat wisata.

"Ada beberapa titik rawan kemacetan dan parkir liar. Kami gelar operasi di Stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Taman Potret, dan Mal Tangcity," ucapnya.

Syaiful merinci jajarannya sudah menindak sebanyak 460 kendaraan lebih. Ratusan kendaraan tersebut digembosi bannya lantaran pengemudinya membandel.

"Sekitar 460 kendaraan kami gembosi bannya selama sebulan ini. Ini dalam rangka tertib lalu lintas," kata Syaiful.

Ia menambahkan operasi ini memberikan sanksi sosial bagi para pengendara yang terjaring. Bahkan kebanyakan dari mereka yang digembosi merupakan pengemudi transportasi online. BACA JUGA : 7 Kendaraan Bodong Warga Kronjo Terkena Razia Malam Polsek

"Hampir 90 persen itu taksi online dan ojek online," ungkapnya.

Syaiful mengklaim masyarakat merespon baik terkait digelarnya operasi tersebut. Sehingga arus lalu lintas bisa kembali lancar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Kami juga terus memberikan imbauan kepada warga untuk taat dan tertib berlalu lintas," paparnya.(DBI)

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill