Connect With Us

Ratusan Truk Pengembang Ditindak Tegas di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 8 Mei 2020 | 21:40

Personel Dinas Perhubungan Kota Tangerang saat menertibkan truk bermuatan tanah, Jumat (8/5/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ratusan truk bertonase besar ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Truk-truk yang ditindak itu melintas di Jalan Thamrin, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Daan Mogot, HOS Cokroaminoto dan Raden Fatah. 

“Pada malam hari pertama pelaksanaan PSBB tahap dua di Kota Tangerang, ada lebih dari 700 truk proyek atau pengangkut tanah yang melintas. Hal ini mengakibatkan banyaknya jalan rusak dan beresiko menimbulkan kecelakaan,” ujar Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Jumat (8/5/2020). 

Wahyudi Iskandar mengatakan, keenam titik tersebut menjadi fokus perhatian karena menjadi jalan utama perlintasan keluar masuknya kendaraan ke Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauannya, para petugas menindak tegas para pengendara kendaraan truk bermuatan besar dengan kapasitas melebihi 8,5 ton yang masih memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang untuk segera putar arah meninggalkan Kota Tangerang.

“Larangan angkutan umum antar kota dan pariwisata saja sudah diberlakukan, apalagi truk bermuatan besar. Alhamdulillah setelah adanya penertiban, kendaraan truk yang ingin memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang berangsur berkurang,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, hal ini tentunya menjadi perhatian kepada para pengembang yang lalu lintas proyeknya melintasi Kota Tangerang, yang mengakibatkan rusaknya beberapa ruas jalan di Kota Tangerang. Dan rusaknya jalan, telah mengakibatkan korban jiwa akibat kecelakaan yang ditimbulkannya. 

“Dalam enam bulan terakhir, angka kecelakaan di Kota Tangerang mencapai 63 dengan total korban jiwa 16 orang. Jadi tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tapi telah berdampak pada hilangnya nyawa orang lain,” tegasnya seraya menambahkan, sebagai jalan alternatif, pihak pengembang dapat menempuh jalur Tol Tegal Alur atau Rawa Bokor. 

Berdasarkan data Dishub Kota Tangerang tahun 2020, tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan PSBB di wilayah Kota Tangerang, dari 263.394 kendaraan yang melintas, hanya 2.296 kendaraan yang tidak mematuhi PSBB, diantaranya truk-truk proyek.

Adapun sebelumnya, sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang mengalami kerusakan akibat tingginya lalu lintas truk bertonase besar. Kerusakan jalan pun mengundang amarah warga. Warga memblokade jalan rusak parah di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Jalur itu rusak karena kerap dilintasi truk yang membawa muatan material untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) II. Pemerintah pun menegaskan pengembang harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan ini. 

"Kami meminta pihak PIK II, melaporkan kejelasan rute mana saja yang akan dilalui di wilayah Kota Tangerang oleh para sub kontraktor yang akan mengirim material ke wilayah pembangunan," kata Kepala Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono, Senin (4/5/2020).

Dia mengatakan agar pengembang segera memberikan laporan kejelasan rute yang akan dilalui sub kontraktor saat mengirim material ke wilayah pembangunan.

"Karena proses pengiriman material memiliki peranan besar dalam kerusakan jalan yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang," imbuhnya. 

Nanung meminta agar laporan tersebut dituangkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dengan tembusan kepada Gubernur, Wali Kota atau Bupati yang daerahnya terlintasi kendaraan yang membawa material.

"Supaya kementerian maupun pemerintah Daerah bisa memonitor pergerakan kendaraan material," jelasnya. 

Untuk tahap selanjutnya, kata Nanung, pihak Pemkot Tangerang agar menyiapkan data untuk tindak lanjut penanganan beberapa ruas jalan yang rusak dan belum diperbaiki.

"Kemudian Pemkot Tangerang agar terus melakukan pengecekan kelengkapan surat sub kontraktor yang hendak mengirimkan material, hingga kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) pada pengemudi yang ditugaskan," paparnya. (RMI/RAC)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill