Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com–Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW terancam dipecat keanggotaannya dari partai Nasdem jika dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukannya terhadap istri keduanya terbukti.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tangerang Uswatun Hasanah mengatakan saat CIW statusnya dinaikan menjadi tersangka secara otomatis rekomendasi pemecatan akan dikeluarkan oleh DPP Nasdem.
"Jadi, kalau keputusan dari DPP ketika sudah anulir bahwa diputuskan sudah tersangka mau tidak mau harus ada pergantian, namun dalam hal ini kita menghargai proses hukum dari kepolisian," jelasnya, Rabu (20/5/2020).
Dia mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap CIW untuk dapat menjelaskan secara rinci kronologis dugaan tindak pidana kekerasan yang disinyalir dilakukannya.
"Sudah komunikasi. Yang kita harapkan jalan damai di antara kedua belah pihak," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin menyampaikan telah menerima laporan dari Yanah Apriyanti korban dugaan kasus penganiayaan yang disinyalir dilakukan oleh suami sirinya tersebut.
"Laporannya sudah kami terima dan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews