Connect With Us

Pemkot Tangerang Disebut Tertutup Soal Anggaran COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Juni 2020 | 19:50

Wakil Koordinator TRUTH Ahmad Priatna, Selasa (30/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch) bersama ICW (Indonesian Corruption Watch) menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tertutup terkait anggaran untuk penanganan COVID-19.  

"Sebenarnya Pemkot Tangerang sebagai role model keterbukaan informasi di Provinsi Banten, tapi justru tertutup soal anggaran," ujar Ahmad Priatna, Wakil Koordinator TRUTH, Selasa (30/6/2020). 

Priatna menyebut tertutupnya informasi soal anggaran tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan terkait Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa serta Distribusi Jaring Pengaman Sosial/Bansos di Kota Tangerang.

Dalam website resmi Pemkot Tangerang, kata dia, tidak mempublikasi rincian anggaran penanganan COVID-19, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pasal 7 point 6, yaitu yang berbunyi "Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik."

"Anggaran COVID-19 merupakan informasi publik, seperti yang dijelaskan dalam pasal 9 UU KIP, badan publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik maupun laporan keuangan," jelasnya. 

Secara lebih terperinci, ketentuan pasal 9 tersebut diatur dalam pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Artinya anggaran COVID-19 semestinya dipublikasikan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan di atas. 

Karena tidak dipublikasikannya informasi terkait dana penanganan COVID-19 di website resmi Pemkot Tangerang, TRUTH mengajukan surat permohonan informasi kepada BPKAD Kota Tangerang. 

"Akan tetapi permohonan informasi yang kami ajukan ditolak dengan berbagai alasan," katanya. 

Menurutnya, alasan BPKAD Kota Tangerang sangat subjektif dan tanpa didasari pada peraturan perundang-undangan, sebab pada hakekatnya setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

"Hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa memang Pemkot Tangerang tertutup atas informasi anggaran penanganan COVID-19 sehingga sangatlah wajar banyak berbagai lapisan masyarakat yang kecewa atas sikap Pemkot Tangerang tersebut," katanya. 

Untuk itu, TRUTH meminta agar Pemkot Tangerang membuka segala informasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

"Jangan sampai dengan menutup-nutupi informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi di dalamnya," pungkasnya. (RMI/RAC)

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BANTEN
Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:46

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill