Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang
Selasa, 3 Februari 2026 | 21:46
Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang mendata sebanyak 50 titik jalan di wilayahnya rusak karena banjir yang terjadi sejak awal Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com–TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch) bersama ICW (Indonesian Corruption Watch) menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tertutup terkait anggaran untuk penanganan COVID-19.
"Sebenarnya Pemkot Tangerang sebagai role model keterbukaan informasi di Provinsi Banten, tapi justru tertutup soal anggaran," ujar Ahmad Priatna, Wakil Koordinator TRUTH, Selasa (30/6/2020).
Priatna menyebut tertutupnya informasi soal anggaran tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan terkait Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa serta Distribusi Jaring Pengaman Sosial/Bansos di Kota Tangerang.
Dalam website resmi Pemkot Tangerang, kata dia, tidak mempublikasi rincian anggaran penanganan COVID-19, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pasal 7 point 6, yaitu yang berbunyi "Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik."
"Anggaran COVID-19 merupakan informasi publik, seperti yang dijelaskan dalam pasal 9 UU KIP, badan publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik maupun laporan keuangan," jelasnya.
Secara lebih terperinci, ketentuan pasal 9 tersebut diatur dalam pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Artinya anggaran COVID-19 semestinya dipublikasikan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan di atas.
Karena tidak dipublikasikannya informasi terkait dana penanganan COVID-19 di website resmi Pemkot Tangerang, TRUTH mengajukan surat permohonan informasi kepada BPKAD Kota Tangerang.
"Akan tetapi permohonan informasi yang kami ajukan ditolak dengan berbagai alasan," katanya.
Menurutnya, alasan BPKAD Kota Tangerang sangat subjektif dan tanpa didasari pada peraturan perundang-undangan, sebab pada hakekatnya setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa memang Pemkot Tangerang tertutup atas informasi anggaran penanganan COVID-19 sehingga sangatlah wajar banyak berbagai lapisan masyarakat yang kecewa atas sikap Pemkot Tangerang tersebut," katanya.
Untuk itu, TRUTH meminta agar Pemkot Tangerang membuka segala informasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.
"Jangan sampai dengan menutup-nutupi informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi di dalamnya," pungkasnya. (RMI/RAC)
Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang mendata sebanyak 50 titik jalan di wilayahnya rusak karena banjir yang terjadi sejak awal Januari 2026.
TODAY TAGKota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Terminal Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) bakal resmi beroperasi pekan depan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews