Connect With Us

Cai Changpan, Napi Kabur dari Lapas Tangerang Tewas Gantung Diri

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 18:01

Ilustrasi Gantung Diri (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com–Napi kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpan ditemukan Kepolisian tewas gantung diri di dalam pabrik pembakaran ban, di Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (17/10/20020) pagi tadi.

 

"Kami temukan meninggal dunia gantung diri. Kemudian dibawa ke RS Polri untuk autopsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

 

Yusri mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi dari satpam pabrik pembakaran di kawasan hutan di Jasinga, kalau Cai Changpan kerap bermalam di sana, tapi tidak setiap hari.

 

"Dia juga sempat diancam enggak boleh lapor ke siapa-siapa. Tim bergerak ke sana, gerebek tadi pagi kami temukan meninggal dunia," ungkapnya.

 

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menambahkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Cai Changpan dengan cara gantung diri.

 

"Baru selesai kami olah TKP," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Cai Changpan, 53, kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, dengan cara membuat jalur tikus di gorong-gorong lapas pada Senin (14/9/2020).

 

Warga negara Cina berusia 53 tahun ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu di Banten.(RMI/HRU)

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill