Connect With Us

Warga Tangerang Jangan Sembarangan Paku Pohon, Bisa Kena Denda hingga Rp50 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Juli 2025 | 10:35

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) mengingatkan untuk tidak memaku, merusak, atau menempelkan benda apa pun di pohon-pohon yang berada di ruang publik seperti taman, trotoar, maupun jalur hijau. 

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, aturan ini sudah sering disosialisasikan oleh pihaknya melalui Bidang Pertamanan. 

Dikatakan Boyke, tindakan merusak atau memanfaatkan pohon sebagai tempat iklan bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekaligus melanggar aturan.

“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan,” ujar Boyke pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, selain memaku, tindakan seperti menebang, memotong, menggantung benda, hingga menempelkan alat promosi lainnya juga masuk dalam pelanggaran.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga pohon dan keindahan kota demi menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman dan ramah lingkungan.

Senada dengan Boyke, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dalam hal ini, Satpol PP terus melakukan patroli untuk melakukan edukasi ke masyarakat, serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon,” kata Irman.

Ia juga meminta warga untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekitarnya, tak terkecuali jika dilakukan oleh tetangga sendiri.

Adapun pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. 

Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664.

BANDARA
WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

WN China Kendalikan Peredaran Vape Etomidate yang Dijual ke Jule, Untung Rp700 Ribu Per Cartridge

Senin, 21 September 2026 | 18:46

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran rokok elektronik (vape) berisi zat berbahaya etomidate.

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Senin, 21 September 2026 | 20:55

Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.

BANTEN
Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Senin, 21 September 2026 | 21:21

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill