Connect With Us

Warga Tangerang Jangan Sembarangan Paku Pohon, Bisa Kena Denda hingga Rp50 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Juli 2025 | 10:35

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) mengingatkan untuk tidak memaku, merusak, atau menempelkan benda apa pun di pohon-pohon yang berada di ruang publik seperti taman, trotoar, maupun jalur hijau. 

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, aturan ini sudah sering disosialisasikan oleh pihaknya melalui Bidang Pertamanan. 

Dikatakan Boyke, tindakan merusak atau memanfaatkan pohon sebagai tempat iklan bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekaligus melanggar aturan.

“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan,” ujar Boyke pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, selain memaku, tindakan seperti menebang, memotong, menggantung benda, hingga menempelkan alat promosi lainnya juga masuk dalam pelanggaran.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga pohon dan keindahan kota demi menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman dan ramah lingkungan.

Senada dengan Boyke, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dalam hal ini, Satpol PP terus melakukan patroli untuk melakukan edukasi ke masyarakat, serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon,” kata Irman.

Ia juga meminta warga untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekitarnya, tak terkecuali jika dilakukan oleh tetangga sendiri.

Adapun pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. 

Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

KAB. TANGERANG
DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan kebakaran yang sempat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin tidak mengganggu pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill