Connect With Us

Warga Tangerang Jangan Sembarangan Paku Pohon, Bisa Kena Denda hingga Rp50 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Juli 2025 | 10:35

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) mengingatkan untuk tidak memaku, merusak, atau menempelkan benda apa pun di pohon-pohon yang berada di ruang publik seperti taman, trotoar, maupun jalur hijau. 

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, aturan ini sudah sering disosialisasikan oleh pihaknya melalui Bidang Pertamanan. 

Dikatakan Boyke, tindakan merusak atau memanfaatkan pohon sebagai tempat iklan bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekaligus melanggar aturan.

“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan,” ujar Boyke pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, selain memaku, tindakan seperti menebang, memotong, menggantung benda, hingga menempelkan alat promosi lainnya juga masuk dalam pelanggaran.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga pohon dan keindahan kota demi menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman dan ramah lingkungan.

Senada dengan Boyke, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dalam hal ini, Satpol PP terus melakukan patroli untuk melakukan edukasi ke masyarakat, serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon,” kata Irman.

Ia juga meminta warga untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekitarnya, tak terkecuali jika dilakukan oleh tetangga sendiri.

Adapun pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. 

Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

KOTA TANGERANG
Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:22

Polres Metro Tangerang Kota memperketat pendampingan terhadap para pelajar di wilayah hukumnya melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas sebagai "Bapak Asuh".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill