Connect With Us

Warga Tangerang Jangan Sembarangan Paku Pohon, Bisa Kena Denda hingga Rp50 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Juli 2025 | 10:35

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) mengingatkan untuk tidak memaku, merusak, atau menempelkan benda apa pun di pohon-pohon yang berada di ruang publik seperti taman, trotoar, maupun jalur hijau. 

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, aturan ini sudah sering disosialisasikan oleh pihaknya melalui Bidang Pertamanan. 

Dikatakan Boyke, tindakan merusak atau memanfaatkan pohon sebagai tempat iklan bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekaligus melanggar aturan.

“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan,” ujar Boyke pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, selain memaku, tindakan seperti menebang, memotong, menggantung benda, hingga menempelkan alat promosi lainnya juga masuk dalam pelanggaran.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga pohon dan keindahan kota demi menciptakan ruang terbuka hijau yang nyaman dan ramah lingkungan.

Senada dengan Boyke, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dalam hal ini, Satpol PP terus melakukan patroli untuk melakukan edukasi ke masyarakat, serta penertiban dan tindakan saat ditemukan paku, menggantung benda, atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon,” kata Irman.

Ia juga meminta warga untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekitarnya, tak terkecuali jika dilakukan oleh tetangga sendiri.

Adapun pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. 

Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

TANGSEL
Tangsel Fokus Perbaiki Konektivitas Antarwilayah, Sejumlah Jalan Rusak Dibedah

Tangsel Fokus Perbaiki Konektivitas Antarwilayah, Sejumlah Jalan Rusak Dibedah

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus tancap gas memperbaiki infrastruktur jalan demi meningkatkan konektivitas antar wilayah.

KAB. TANGERANG
Cegah Salah Sasaran, Inspektorat Kabupaten Tangerang Reviu Dana BOSP SD dan SMP Swasta

Cegah Salah Sasaran, Inspektorat Kabupaten Tangerang Reviu Dana BOSP SD dan SMP Swasta

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:35

Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan Reviu Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

SPORT
Ketua Baru XMOC Tangerang Raya Siap Bangkitkan Organisasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Ketua Baru XMOC Tangerang Raya Siap Bangkitkan Organisasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:47

Komunitas pengguna Mitsubishi Xpander yang tergabung dalam Xpander Mitsubishi Owner Club (XMOC) Tangerang Raya memasuki babak baru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill