Connect With Us

Puluhan Anggota PKI Kabur ke Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 30 September 2022 | 14:40

Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tiap 30 September, Indonesia mengenang peristiwa kelam di masa lalu yang terjadi pada 1965. 

Operasi Gerakan 30 September atau G30S itu telah merenggut enam jenderal dan seorang letnan satu.

Mereka di antaranya Jenderal (anm) Ahmad Yani, Letjen (anm) R. Suprapto, Letjen (anm) M.T. Haryono, dan Letjen (anm) S. Parman.

Lalu, Mayjen (anm) D.I. Pandjaitan, Mayjen (anm) Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten (anm) Pierre Tendean yang merupakan ajudan dari almarhum Jenderal Besar (Purn) Abdul Haris Nasution.

Ketujuh pahlawan revolusi tersebut diculik dan diperlakukan secara kejam dalam peristiwa G30S PKI yang didalangi Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kemudian, ketujuh jasad mereka ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur tepatnya di tempat yang kini dikenal dengan Monumen Pancasila Sakti.

Selepas peristiwa tersebut, pemerintah melakukan perburuan terhadap anggota maupun orang-orang yang dianggap terkait dengan PKI. 

Akibatnya sejumlah anggota PKI ada yang datang ke wilayah Serpong, yang dahulu masih masuk wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Namun, tak dapat dipastikan kapan mereka ada di sana, karena tak ada sejarah tertulis soal kedatangannya dan asal mula berada di Serpong. 

Melansir suarajakarta.id pada Jumat, 30 September 2022, sejarawan Banten, TB Sos Rendra menceritakan, bahwa dahulu memang ada puluhan anggota PKI yang datang dan menetap di Serpong.

Hal itu diketahui karena dirinya sempat membaca arsip milik desa atau kelurahan yang terdapat daftar nama-nama anggota PKI yang disebut dengan Buku Merah. Namun, keberadaan buku tersebut kini tidak diketahui.

Para anggota PKI tersebut bekerja di kebun karet daerah Serpong yang memang dulunya merupakan daerah hutan karet.

"Dulu waktu saya jadi staf di kelurahan, saya pernah baca Buku Merah, ada 27 anggota PKI yang tercatat di sana," kata TB Sos.

TB Sos menambahkan, mereka yang namanya tercatat dalam Buku Merah itu tak semuanya paham dan tahu bahwa mereka merupakan anggota PKI.

Meskipun mereka dianggap sebagai PKI namun tidak pernah ada konflik dengan masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar pun sebenarnya tahu bahwa mereka terlibat PKI lantaran di dalam KTP mereka ditandai dengan status Orang Terlarang (OT).

"Dulu memang tertulis di KTP OT buat nandain kalau mereka PKI. Tapi kira-kira sejak era Gus Dur sudah dihapuskan untuk melindungi generasi penerusnya," ungkapnya.

Meski begitu, TB Sos tak mengetahui lebih lanjut soal sejarah PKI di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

KAB. TANGERANG
Warga Kosambi Mulai Dievakuasi Gegara Banjir 1 Meter

Warga Kosambi Mulai Dievakuasi Gegara Banjir 1 Meter

Senin, 12 Januari 2026 | 17:34

Beberapa wilayah di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terendam banjir hingga 1 meter pada Senin 12 Januari 2026. Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur sejak Minggu 11 Januari 2026.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill