Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini
Senin, 18 Mei 2026 | 16:42
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.
TANGERANGNEWS.com- Tangerang merupakan salah satu wilayah sibuk akan kendaraan yang berlalu lalang.
Akibatnya, sejumlah peristiwa kecelakaan kerap terjadi di jalanan, baik karena kelalaian pengendara itu sendiri ataupun pengendara lainnya.
Kemajuan teknologi yang amat pesat mengubah kebiasaan masyarakat. Misalnya saat terjadi kecelakaan, kini orang akan sibuk berlomba-lomba mewartakan peristiwa tersebut dan tidak segera menolong korban.
Padahal, tindakan ini amat berbahaya bagi keselamatan dari korban. Bahkan, bagi orang yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak segera memberi pertolongan pertama hingga menyebabkan korban luka atau meninggal dapat dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta sesuai pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pengendara motor yang terlibat kecelakaan hingga menimbulkan korban wajib untuk diberikan pertolongan seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Rabu 15 Februari 2023.
Adapun rincian mengenai pertolongan yang harus dilakukan, diatur dalam pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seseorang yang melihat peristiwa kecelakaan diwajibkan untuk memberikan pertolongan pertama, meliputi menghentikan kendaraan, menolong korban. Lalu, melapor ke kantor polisi, kemudian memberikan keterangan kejadian.
Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika melihat peristiwa Kecelakaan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.
TODAY TAGHelita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews