Connect With Us

Bisa Kena Pidana, Segera Lakukan Ini Jika Melihat Kecelakaan

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:33

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor dengan mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Tangerang merupakan salah satu wilayah sibuk akan kendaraan yang berlalu lalang.

Akibatnya, sejumlah peristiwa kecelakaan kerap terjadi di jalanan, baik karena kelalaian pengendara itu sendiri ataupun pengendara lainnya.

Kemajuan teknologi yang amat pesat mengubah kebiasaan masyarakat. Misalnya saat terjadi kecelakaan, kini orang akan sibuk berlomba-lomba mewartakan peristiwa tersebut dan tidak segera menolong korban.

Padahal, tindakan ini amat berbahaya bagi keselamatan dari korban. Bahkan, bagi orang yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak segera memberi pertolongan pertama hingga menyebabkan korban luka atau meninggal dapat dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta sesuai pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pengendara motor yang terlibat kecelakaan hingga menimbulkan korban wajib untuk diberikan pertolongan seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Rabu 15 Februari 2023.

Adapun rincian mengenai pertolongan yang harus dilakukan, diatur dalam pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seseorang yang melihat peristiwa kecelakaan diwajibkan untuk memberikan pertolongan pertama, meliputi menghentikan kendaraan, menolong korban. Lalu, melapor ke kantor polisi, kemudian memberikan keterangan kejadian.

Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika melihat peristiwa Kecelakaan.

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Semarak HUT RI, HSB Investasi Trading Cup Tantang Trader Asah Strategi Finansial

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:28

Dinamika pasar keuangan yang bergerak cepat menuntut para trader untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam membaca peluang maupun mengendalikan risiko.

KAB. TANGERANG
Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:57

Jajaran Polresta Tangerang akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial R, 29, yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill