Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com- Tangerang merupakan salah satu wilayah sibuk akan kendaraan yang berlalu lalang.
Akibatnya, sejumlah peristiwa kecelakaan kerap terjadi di jalanan, baik karena kelalaian pengendara itu sendiri ataupun pengendara lainnya.
Kemajuan teknologi yang amat pesat mengubah kebiasaan masyarakat. Misalnya saat terjadi kecelakaan, kini orang akan sibuk berlomba-lomba mewartakan peristiwa tersebut dan tidak segera menolong korban.
Padahal, tindakan ini amat berbahaya bagi keselamatan dari korban. Bahkan, bagi orang yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak segera memberi pertolongan pertama hingga menyebabkan korban luka atau meninggal dapat dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta sesuai pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pengendara motor yang terlibat kecelakaan hingga menimbulkan korban wajib untuk diberikan pertolongan seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Rabu 15 Februari 2023.
Adapun rincian mengenai pertolongan yang harus dilakukan, diatur dalam pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seseorang yang melihat peristiwa kecelakaan diwajibkan untuk memberikan pertolongan pertama, meliputi menghentikan kendaraan, menolong korban. Lalu, melapor ke kantor polisi, kemudian memberikan keterangan kejadian.
Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika melihat peristiwa Kecelakaan.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews