Connect With Us

Pedagang Pasar Lama Tangerang Ditarik Biaya Rp15 Ribu Per Hari, PT TNG Jelaskan Alasannya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:09

Suasana malam hari di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- PT Tangerang Nusantara Global (TNG) melakukan penyesuaian biaya kontribusi harian yang dikenakan kepada para pedagang di Pasar Lama Tangerang.

Direktur PT TNG Muhamad Rijal menjelaskan, sebelumnya biaya kontribusi untuk pedagang di Pasar Lama pada tahun 2023 sebesar Rp25 ribu per hari. 

Namun, mendengar keluhan dan aspirasi dari para pedagang, PT TNG menurunkan biaya tersebut menjadi Rp15 ribu per hari mulai tahun 2024.

"PT TNG tidak ada penarikan bulanan atau mingguan. Biaya kontribusi ke PT TNG hanya Rp15 ribu per hari. Di luar penarikan angka tersebut adalah pungli atau ilegal," kata Rijal, Senin, 14 Oktober 2024.

Rijal mengatakan, dana yang dikumpulkan dari kontribusi ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti sewa lahan, kebersihan, listrik, dan air yang dimanfaatkan pedagang setiap hari. 

Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk mendukung masyarakat sekitar.

"Sedangkan fasilitas yang tengah dikembangkan PT TNG di Pasar Lama Tangerang ialah area atau jalur emergency, dan tata kelola lainnya," tambah Rijal.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di kawasan pasar, PT TNG bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait secara rutin melakukan penertiban. 

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi pedagang dan pembeli.

Rijal menambahkan, PT TNG terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai penataan Pasar Lama. Termasuk jika ada tindakan pungli di wilayah kuliner tersebut.

"Membersihkan aksi pungli di Pasar Lama, PT TNG membuka hotline aduan yang dapat dimanfaatkan pedagang atau masyarakat, adukan untuk ditindak lebih lanjut," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

TANGSEL
Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Senin, 13 Juli 2026 | 20:31

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill