Connect With Us

Jero Wacik Dibui 4 Tahun Plus Denda Rp5 Miliar

EYD | Selasa, 9 Februari 2016 | 10:59

Jero Wacik (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Jero juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar Rp 5.073.031.420.

Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jero tampak santai. “Tadi sudah mendengarkan vonis yang dijatuhkan. Dari tuntutan 9 tahun, tadi keputusan menjadi 4 tahun dan uang pengganti Rp 5 miliar,” kata Jero seraya tersenyum di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Jero mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis ini. Dia merasa vonis dari majelis hakim sudah maksimal. “Kami sedang pikir-pikir. Menurut saya, ini hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi,” tuturnya.

Tak ketinggalan Jero pun menyempatkan terima kasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menyampaikan terima kasih kepada Wapres JK yang sudah hadir menjadi saksi meringankan.

“Saya ucapkan terima kasih saya kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK yang sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan, terima kasih atas perhatiannya,” tuturnya.

Lantas, apakah sudah puas dengan putusan ini? “Ya belum puas lah,” tuturnya.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Jero mengaku akan mempertimbangkannya dengan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. “Pikir-pikir kan ada waktunya. Dirundingkan, saya rundingkan dulu lah sama tim hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam vonis hari ini, hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan. Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill