Connect With Us

Tukang Bubur Tertipu Orderan Fiktif, Motornya Raib di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:16

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra saat menunjukan barang bukti insiden penipuan dalam jumpa pers, Kamis (15/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Nasib malang dialami tukang bubur, Rasidi, 34. Warga Serang, Banten ini tertipu orderan fiktif, hingga motornya seharga Rp32 juta raib dibawa kabur pelaku. Kasus ini berhasil diungkap Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Dalam jumpa persnya, Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan insiden bermula ketika Rasidi sedang berjualan di Jalan Raya Nagrak arah Cadas, Kabupaten Tangerang.

"Saat itu, dia didatangi pelaku berinisial D alias G, yang awalnya menjadi konsumennya," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Lalu, pelaku mendatangi korban lagi keesokan harinya dan menyampaikan kalau dirinya ingin memesan seribu porsi bubur ayam, untuk para pegawai yang bekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Jadi, keesokan harinya, pada 9 Oktober 2020, pelaku mendatangi korban lagi dan mengajak survey lokasi di Terminal 2 Bandara Soetta. Pelaku menumpangi motor milik korban," katanya. 

Saat tiba di Terminal 2, pelaku langsung meminjam motor korban beserta STNK-nya, dengan alasan ingin mengurus ID Pass untuk akses masuk ke dalam Terminal 2. Namun, setelah ditunggu dua jam, pelaku tak kunjung datang. 

Hingga akhirnya, korban langsung melapor ke Polres Bandara Soetta. Kepolisian pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. 

"Kita selidiki, ternyata motor merk Yamaha Nmax keluaran 2020 itu, bukan hanya berada dalam satu orang, melainkan sudah berada di tangan penadah ke sepuluh di Pandeglang," ujar Adi.

Padahal, motor tersebut baru hilang dicuri selama tiga hari. Dari tersangka utama, dia menjual ke penadah pertama sebesar Rp8 juta 500 ribu, begitu juga hingga sampai ke penadah ke sepuluh. Para penadah adalah MS, IS, HR, ER, J, FQ, S, TD, dan NI.

Adi menambahkan jangan sampai masyarakat tergiur dengan orang yang menjual motor murah meskipun dilengkapi STNK.

Sebab, para penadah tersebut juga akan kena pasal penadah dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun kurungan penjara. "Jangan tergiur dengan harga motor murah, meski dilengkapi STNK," pungkasnya. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill