Connect With Us

Gubernur Banten Ingin Memproses secara Hukum, Ini Sikap KSPSI Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 24 Desember 2021 | 11:48

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / dokumentasi Pemprov Banten)

TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, merespons pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait keinginan untuk memproses secara hukum atas kerusuhan aksi demo buruh pada Rabu 22 Desember 2021 malam.

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Supriadi menyatakan pihaknya menghormati sikap Gubernur Banten tersebut yang ingin memproses secara hukum.

"Kalau memang Gubernur Banten ingin melaksanakan hak hukumnya seperti itu, kita tentunya akan menerima semuanya, kami hormati dan hargai. Dan secara organisasi kami juga menerima kenyataan-kenyataan itu, kita akan ikuti proses hukumnya dengan baik," kata Ahmad saat ditemui di Tangerang, Kamis 23 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Namun, ujar dia, pihaknya sebagai buruh dan juga menjadi salah satu masyarakat dari Pemprov Banten mengharapkan agar sikap Wahidin itu untuk mengedepankan dialog dan aspek-aspek kemanusiaannya sebagai pemimpin kepala daerah.

Sebab, menurut Ahmad, aksi buruh yang hingga menduduki ruangan kerja Gubernur Banten adalah sebagai bentuk kekecewaan buruh kepada Gubernur yang membuat pernyataan-pernyataan menyakitkan dengan meminta pengusaha mengganti buruh yang tidak mau menerima kenaikan upah Rp2,5 juta.

Ahmad menilai, sikap yang telah disampaikan oleh Wahidin tersebut sudah sangat mencederai hati para buruh dan hal itu juga tidak sepantasnya diucapkan oleh pemimpin kepala daerah.

Menurut dia, seharusnya pemerintah harus menyampaikan dan melayani aspirasi-aspirasi keinginan masyarakat. "Sampai saat ini belum ada (permintaan maaf), dan sepertinya Gubernur merasa pernyataan yang dilontarkan itu adalah hal yang mulia," tutur dia.

Kemudian, terkait tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu, juga menyikapi perkembangan di DKI Jakarta, di mana Gubernurnya merevisi upah minimum tersebut dengan harapan Banten akan mengikutinya.

"Tetapi ternyata, Gubernur Banten masih tetap bersikukuh mempertahankan SK sebelumnya untuk tidak ada kenaikan UMK. Dan tentu kita tidak akan menerima itu, kami sangat kecewa," ujarnya.

Ahmad juga mengungkapkan, KSPSI Tangerang Raya mengapresiasi sebesar-besarnya seluruh jajaran Kepolisian Polda Banten yang telah mengawal dan mengayomi aksi buruh hingga berjalan pada koridor yang semestinya.

"Kami mengucapkan terimakasih juga kepada seluruh jajaran TNI/Polri yang telah melakukan pengawalan dan memberikan arahan arahan di lapangan," kata dia.

Sebelumnya, Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu lalu. "Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," ujar Wahidin.

Ia meminta agar Polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah. "Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" katanya.

Menurutnya, tuntutan para buruh yang meminta untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 5,4 persen, tidak akan mengubahnya karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" ujarnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

SPORT
Jadwal Final FIFA Series 2026 Timnas Indonesia vs Bulgaria Digelar di GBK Senin Malam

Jadwal Final FIFA Series 2026 Timnas Indonesia vs Bulgaria Digelar di GBK Senin Malam

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:44

Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Bulgaria pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill