Connect With Us

Angkot Paling Banyak Melanggar Lalu Lintas di Tangerang

Mohamad Romli | Rabu, 1 November 2017 | 17:00

Wawan Setiawan, Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kabupaten Tangerang, Rabu (1/11/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Angkutan orang atau angkutan kota (angkot) masih mendominasi jumlah pelanggar tertib berlalu lintas di Kabupaten Tangerang. Data tersebut berdasarkan jumlah angkot yang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) selama tiga hari razia Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) 2017.

Dalam operasi gabungan bersama Satlantas Polresta Tangerang, Detasemen Polisi Militer (Den POM) TNI dan Sat Pol PP Kabupaten Tangerang, 192 kendaraan umum ditilang oleh pihak Dishub, 10 diantaranya diamankan ke kantor Dishub.

"Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah angkot," ujar Wawan Setiawan, Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) pada Dishub Kabupaten Tangerang, Rabu (1/11/2017).

Sementara, berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, Wawan mengatakan sekitar 60 persen adalah masa berlaku KIR kendaraan yang sudah berakhir namun belum diperpanjang oleh pemiliknya. "Sisanya sekitar 25 persen ijin trayek sudah habis masa berlakunya, 5 persen soal pajak kendaraan," jelasnya.

Jumlah pelanggaran tersebut menunjukkan pemilik atau pengemudi angkot di Kabupaten Tangerang kurang memperhatikan aspek kepatuhan administrasi. Bahkan menurut Wawan, karena persoalan administrasi tersebut, bisa berdampak pada pengabaian aspek keselamatan berlalu lintas.

"Kalau tidak uji KIR, kita tidak mengetahui kelayakan kendaraan tersebut, bisa jadi tidak layak jalan dan bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas," terangnya.

Untuk itu, kepada setiap pengemudi maupun pemilik kendaraan yang terkena tilang, ia memberikan himbauan untuk taat melakukan uji KIR dan memperpanjang ijin trayek secara berkala. Selain membuat nyaman saat berkendara, kelengkapan kendaraan tersebut juga menjadi salah satu jaminan keamanan berlalu lintas.

"Lengkapi surat-surat kendaraan, karena jangan sampai berkendara dengan perasaan was-was takut kena tilang, akhirnya bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pencemaran Sungai Cisadane Bunuh Biota Laut, Nelayan Tangerang Terpaksa Buang Hasil Tangkapan

Pencemaran Sungai Cisadane Bunuh Biota Laut, Nelayan Tangerang Terpaksa Buang Hasil Tangkapan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:13

Berbagai hewan laut seperti ikan, kerang, dan udang di perairan utara Kabupaten Tangerang, diduga mati karena pencemaran dari bahan kimia yang terbawa aliran Sungai Cisadane.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill