Connect With Us

4 dari 7 Pengeroyok Anggota Polisi di Cikupa Ditangkap

Mohamad Romli | Jumat, 9 Februari 2018 | 19:00

Ke Empat Pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polsek Curug berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Cikupa. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan empat dari tujuh pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polsek Curug, Dede Andriana Wijaya. Keempatnya kini mendekam ditahanan Mapolsek Cikupa.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip kepada TangerangNews.com mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 19.45 WIB di Alfamidi Jalan Raya Serang Km. 13,  Kampung Pulo, Desa Bitung Jaya, Cikupa.

Kata Ngapip, korban yang saat itu sedang berteduh karena cuaca sedang hujan melihat melihat beberapa pemuda melakukan pengeroyokan terhadap orang yang tidak dikenal.

"Korban yang bermaksud melerai justru dikeroyok oleh delapan orang," ujarnya, Jumat (9/2/2018).

Lanjut Ngapip, delapan pria tersebut tetap melayangkan bogem ke arah korban meskipun korban mengatakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Curug. Akibat pengeroyokan tersebut, bibir korban sobek, kepala bagian belakang memar serta ibu jari kanan korban sobek karena digigit oleh salah satu pelaku.

"Setelah itu para pelaku kabur dengan membawa kartu anggota Polri milik korban," imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Cikupa pun langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dalam dua hari setelah peristiwa itu terjadi, empat pelaku berhasil ditangkap.

Empat tersangka tersebut adalah SU alias Atas, AN alias Bendot, AB alias Oman dan WP. "Kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat penyidik dengan pasal 170 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Perbaikan 6 Ruas Jalan Rusak Biang Kecelakaan di Kabupaten Tangerang, Truk Tambang Dilarang Melintas

Perbaikan 6 Ruas Jalan Rusak Biang Kecelakaan di Kabupaten Tangerang, Truk Tambang Dilarang Melintas

Selasa, 24 Februari 2026 | 23:10

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melarang truk tambang melintas di sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan perbaikan. Kebijakan ini merespons rentetan kecelakaan lalu lintas hingga menghilangkan nyawa akibat jalan rusak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Jaga Stok Selama Ramadan, Satgas Pangan Tangsel Gencar Sidak Pasar Cegah Penimbunan

Jaga Stok Selama Ramadan, Satgas Pangan Tangsel Gencar Sidak Pasar Cegah Penimbunan

Selasa, 24 Februari 2026 | 22:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan peringatan keras kepada para oknum yang mencoba bermain dengan stok kebutuhan pokok selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill