Connect With Us

Usai Dibekuk, Sopir Truk Cium Tangan Polwan yang Dipukuli

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Januari 2018 | 15:00

Faturahman, pelaku penganiayaan terhadap Polwan Polres Metro Tangerang Kota Kompol Johana Latuharhary, Meminta maaf atas perbuatannya, di RSUD Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Faturahman yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Polwan Polres Metro Tangerang Kota Kompol Johana Latuharhary karena serempetan kendaraan langsung ditangkap, hanya berselang 2 jam setelah kejadian.

Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Harry Kurniawan menjelaskan, setelah memukuli korban, sopir truk asal Lampung ini langsung melarikan diri ke arah Tol dalam Kota pada pukul 19.45 WIB.

BACA JUGA :

Atas hal itu pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mencari pelaku. Dan pada pukul 21.45 WIB, Rabu (23/1/2018) pelaku berhasil diringkus polisi.

"Pelaku atas nama Faturahman pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir ditangkap di sekitar Tol Fatmawati," kata Harry saat merilis kasus ini di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).

Selanjutnya, pada siang ini pelaku pun dibawa oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menemui korban yang sedang dirawat dan meminta maaf. Pelaku juga sempat mencium tangan korban yang tergeletak lemas di tempat tidur. Korban sambil menahan tangis pun memaafkan pelaku.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan di juncto dengan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009," papar Harry.(RAZ/HRU)

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill