KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Enam orang terdakwa kasus persekusi sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Keenam terdakwa tersebut diantaranya Komarudin (ketua RT), Gunawan (ketua RW), serta empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, Anwar Cahyadi.
Sidang pembacaan vonis pun dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Muhammad Irpan. Hakim membacakannya secara bergiliran. Terlebih dahulu, Hakim memvonis ketua RT Komarudin dengan hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Saudara Komarudin berdiri. Kami putuskan bahwa saudara mendapatkan hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Irpan saat membacakan vonis kepadanya.
Setelahnya, Hakim pun membacakan vonis kepada ketua RW Gunawan. "Saudara Gunawan diputuskan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap sang Hakim.
Selanjutnya, sang Hakim juga langsung membacakan vonis kepada empat terdakwa lainnya secara bersamaan. Dengan tegas, Hakim Irpan menyatakan bahwa Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, divonisnya dihukum tiga tahun penjara.
"Menyatakan keempat terdakwa masing-masing tiga tahun penjara," tegasnya.
Hakim menuturkan, keputusan yang telah diketuknya tersebut sesuai dengan hasil musyawarah daripada para Majelis. "Untuk ini terdakwa memberikan hak apakah keputusan diterima atau tidak. Silahkan di pikir-pikir dahulu dalam waktu rentan 7 hari ke depan," tuturnya.
Sementara itu, usai hakim membacakan putusan ke enam terdakwa tersebut pasrah dan tidak berkomentar apapun atas vonis yg diberikan.
TODAY TAGUlama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews