Connect With Us

6 Terdakwa Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa Divonis Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 12 April 2018 | 17:00

Para terdakwa kasus persekusi sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Enam orang terdakwa kasus persekusi sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Keenam terdakwa tersebut diantaranya Komarudin (ketua RT), Gunawan (ketua RW), serta empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, Anwar Cahyadi.

Sidang pembacaan vonis pun dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Muhammad Irpan. Hakim membacakannya secara bergiliran. Terlebih dahulu, Hakim memvonis ketua RT Komarudin dengan hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:


"Saudara Komarudin berdiri. Kami putuskan bahwa saudara mendapatkan hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Irpan saat membacakan vonis kepadanya.

Setelahnya, Hakim pun membacakan vonis kepada ketua RW Gunawan. "Saudara Gunawan diputuskan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap sang Hakim.

Selanjutnya, sang Hakim juga langsung membacakan vonis kepada empat terdakwa lainnya secara bersamaan. Dengan tegas, Hakim Irpan menyatakan bahwa Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, divonisnya dihukum tiga tahun penjara.

"Menyatakan keempat terdakwa masing-masing tiga tahun penjara," tegasnya.

Hakim menuturkan, keputusan yang telah diketuknya tersebut sesuai dengan hasil musyawarah daripada para Majelis. "Untuk ini terdakwa memberikan hak apakah keputusan diterima atau tidak. Silahkan di pikir-pikir dahulu dalam waktu rentan 7 hari ke depan," tuturnya.

Sementara itu, usai hakim membacakan putusan ke enam terdakwa tersebut pasrah dan tidak berkomentar apapun atas vonis yg diberikan.



Diketahui, persekusi terjadi saat sejoli yakni Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya, Mia di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Namun, tak berselang lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia. Kejadian itu pun direkam oleh pelaku.

Pada video berdurasi 4.36 menit tersebut, nampak korban wanita tanpa mengenakan celana serta pasangannya terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, korban wanita berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

KAB. TANGERANG
Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Jumat, 25 September 2026 | 21:34

Penemuan kerangka manusia kembali menghebohkan warga di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill