Connect With Us

6 Terdakwa Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa Divonis Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 12 April 2018 | 17:00

Para terdakwa kasus persekusi sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Enam orang terdakwa kasus persekusi sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Keenam terdakwa tersebut diantaranya Komarudin (ketua RT), Gunawan (ketua RW), serta empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, Anwar Cahyadi.

Sidang pembacaan vonis pun dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Muhammad Irpan. Hakim membacakannya secara bergiliran. Terlebih dahulu, Hakim memvonis ketua RT Komarudin dengan hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:


"Saudara Komarudin berdiri. Kami putuskan bahwa saudara mendapatkan hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Irpan saat membacakan vonis kepadanya.

Setelahnya, Hakim pun membacakan vonis kepada ketua RW Gunawan. "Saudara Gunawan diputuskan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap sang Hakim.

Selanjutnya, sang Hakim juga langsung membacakan vonis kepada empat terdakwa lainnya secara bersamaan. Dengan tegas, Hakim Irpan menyatakan bahwa Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi, divonisnya dihukum tiga tahun penjara.

"Menyatakan keempat terdakwa masing-masing tiga tahun penjara," tegasnya.

Hakim menuturkan, keputusan yang telah diketuknya tersebut sesuai dengan hasil musyawarah daripada para Majelis. "Untuk ini terdakwa memberikan hak apakah keputusan diterima atau tidak. Silahkan di pikir-pikir dahulu dalam waktu rentan 7 hari ke depan," tuturnya.

Sementara itu, usai hakim membacakan putusan ke enam terdakwa tersebut pasrah dan tidak berkomentar apapun atas vonis yg diberikan.



Diketahui, persekusi terjadi saat sejoli yakni Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya, Mia di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Namun, tak berselang lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia. Kejadian itu pun direkam oleh pelaku.

Pada video berdurasi 4.36 menit tersebut, nampak korban wanita tanpa mengenakan celana serta pasangannya terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, korban wanita berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.(RAZ/RGI)

SPORT
Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:00

Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp pelatihan Timnas Portugal dan terbang ke Madrid menggunakan jet pribadi setelah terlibat perselisihan dengan pelatih Jorge Jesus.

TANGSEL
Butuh Layanan Darurat Kebakaran hingga Pohon Tumbang? Begini Cara Hubungi Tangsel Siaga 112

Butuh Layanan Darurat Kebakaran hingga Pohon Tumbang? Begini Cara Hubungi Tangsel Siaga 112

Kamis, 1 Oktober 2026 | 21:17

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengoptimalkan kanal layanan darurat terintegrasi lewat Tangsel Siaga 112.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill