Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggandeng PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) terkait dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda didampingi Kasi Datun Dicky Yunandar pun melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Executive General Manager PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.
Penandatanganan MoU dilakukan di Lantai III Ballroom Hotel Anara Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis 20 Januari 2022.
Erich mengatakan, MoU ini sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai amanah UU No 11/2021 tentang Kejaksaan RI.
"Juga sebagai payung hukum sekaligus titik awal untuk PT Angkasa Pura II dapat didampingi oleh Kejari Kota Tangerang dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan di bidang keperdataan dan tata usaha negara," ujarnya.
Selain itu, dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tangerang nantinya dapat meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Dengan kerjasama, kedua instansi ini sepakat adanya kesediaan untuk saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu, khususnya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum.
Lalu, tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum, koordinasi terkait dengan penerapan hukum.
"Serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerjasama, sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang," pungkas Erich.
Diharapkan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT AP II untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
"Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi melalui surat kuasa khusus atau SKK guna memperoleh bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak," pungkasnya.
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews