Connect With Us

Perubahan Perda Pajak Daerah, Fraksi Gerindra Dorong Optimalisasi Sumber Pendapatan

Redaksi | Minggu, 16 Maret 2025 | 15:22

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Junadi saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tangerang menyampaikan pandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang.  

Dalam pandangan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Junadi, menegaskan bahwa perubahan perda harus diharmonisasikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, sinkronisasi antara kewenangan pajak pusat dan daerah menjadi hal yang penting agar regulasi lebih efektif dan berkeadilan.  

"Fraksi Gerindra berpandangan bahwa tujuan utama perubahan perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kota Tangerang. Jangan sampai aturan baru justru memberatkan masyarakat," ujar Junadi.  

Menurut Junadi, situasi ekonomi yang sedang melemah membuat banyak usaha tutup, sementara harga bahan pokok terus mengalami kenaikan. Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin menurun. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga Kota Tangerang.  

Fraksi Gerindra juga mendorong agar Pemkot Tangerang lebih optimal dalam memanfaatkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan. Junadi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.  

"Daerah harus berupaya meningkatkan sumber PAD agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ini harus dilakukan dengan pendekatan yang adil dan tidak menekan dunia usaha," jelasnya.  

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra juga meminta agar eksekutif memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam proses penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah. Mereka berharap bahwa kebijakan tarif pajak dan retribusi tidak akan membebani masyarakat, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.  

Terkait penambahan objek retribusi jasa usaha, Fraksi Gerindra meminta agar pengenaan pajak pada sektor seperti penginapan, penjualan hasil produksi pemerintah daerah, dan penyediaan tempat usaha tetap berpihak pada keadilan.  

"Kami ingin kebijakan ini tidak menghambat perkembangan ekonomi masyarakat. Harus ada keseimbangan antara peningkatan PAD dan kesejahteraan rakyat," tegas Junadi.  

Fraksi Gerindra berharap pandangan mereka dapat menjadi masukan bagi Pemkot Tangerang dalam merancang regulasi yang lebih baik. "Semoga kebijakan ini membawa dampak positif bagi peningkatan PAD Kota Tangerang dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera," pungkasnya. (Adv)

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

TEKNO
Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:20

Reli panjang Bitcoin selama 21 hari telah mencatatkan beberapa ATH baru, hingga puncaknya pada 14 Juli lalu, Bitcoin mencapai US$123.000.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

NASIONAL
Pemerintah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI Mulai Besok

Pemerintah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI Mulai Besok

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:05

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill