Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara
Senin, 16 Agustus 2010 | 12:36
TANGERANGNEWS-Pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo, dituntut hukuman penjara enam tahun. Adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

