Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun
Rabu, 11 Januari 2012 | 16:38
TANGERANG-Lima terdakwa tindak terorisme Cirebon, yakni Achmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang tuntutan di PN Tangerang, Rabu (11/1).

