Connect With Us

BPJS Tak Lagi Tanggung 21 Jenis Layanan Kesehatan Ini, Cek Daftarnya 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:37

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Namun, seperti produk asuransi lainnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut ini adalah 21 layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu, 10 Agustus 2024.

1. Layanan yang Tidak Sesuai Aturan

BPJS tidak akan menanggung layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Layanan di Fasilitas Non-Mitra

Jika pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, biayanya tidak akan ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.

3. Cedera dari Kecelakaan Kerja

Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dan telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS.

4. Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Layanan Estetika

Perawatan yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan atau estetika tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

7. Pengobatan Infertilitas

Layanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau ketidaksuburan tidak akan ditanggung oleh BPJS.

8. Perawatan Ortodonti

Biaya untuk merapikan gigi atau ortodonti tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Ketergantungan Obat dan Alkohol

Layanan kesehatan untuk gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

10. Cedera dari Tindakan Berbahaya Sendiri

Layanan untuk gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan yang sengaja menyakiti diri sendiri atau tindakan berbahaya lainnya tidak akan ditanggung.

11. Pengobatan Tradisional dan Alternatif

BPJS tidak menanggung biaya untuk pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan Eksperimental

Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau uji coba tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

13. Kosmetik dan Alat Kontrasepsi

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kosmetik maupun alat kontrasepsi.

14. Perlengkapan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan rumah tangga tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan Akibat Bencana

BPJS tidak menanggung pelayanan kesehatan yang diberikan pada masa tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa/wabah.

16. Kejadian yang Bisa Dicegah

Pelayanan untuk kejadian yang tidak diharapkan tetapi dapat dicegah tidak akan ditanggung oleh BPJS.

17. Layanan Bakti Sosial

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

18. Layanan untuk Korban Tindak Pidana

Pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan manusia yang telah dijamin oleh skema pendanaan lain tidak akan ditanggung oleh BPJS.

19. Layanan Terkait Institusi Tertentu

Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS.

20. Layanan yang Tidak Berkaitan dengan Jaminan Kesehatan

BPJS tidak akan menanggung layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain.

KAB. TANGERANG
Atasi Kekeringan, Sumur Bor Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Atasi Kekeringan, Sumur Bor Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat sinergi dalam penanganan dampak kekeringan akibat musim kemarau panjang.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill