Connect With Us

Pemerintah Kaji Ulang Jadwal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 16 Juli 2025 | 11:23

Ilustrasi BPJS Kesehatan (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah tengah merumuskan aturan baru setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Penerapan penuh KRIS yang semula dijadwalkan mulai 1 Juli 2025, berpotensi mundur hingga akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi, pembahasan lanjutan mengenai KRIS masih berlangsung di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

“Kita sedang bahas di levelnya Menko,” ujar Budi, Selasa, 15 Juli 2025 dikutip dari CNBC Indonesia.

KRIS merupakan sistem layanan rawat inap pengganti klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal publik. Dalam Perpres 59/2024, pemerintah juga diminta menetapkan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan paling lambat 1 Juli 2025, seiring dengan dimulainya layanan KRIS.

Namun, seperti dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, draf Perpres pengganti masih berada dalam pembahasan antar kementerian dan belum diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR pada 30 Mei 2025 lalu, Menteri Kesehatan sempat mengusulkan agar implementasi penuh KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Pasalnya, dari 2.554 rumah sakit yang terdata, baru 1.436 atau sekitar 57,28 persen yang berhasil memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS.

Diketahui, masih ada 786 rumah sakit yang memenuhi 9 sampai 11 kriteria, 189 rumah sakit baru mencapai lima hingga delapan kriteria, bahkan ada 46 rumah sakit yang baru memenuhi satu sampai empat kriteria. Sementara 70 rumah sakit belum memenuhi satupun.

Hingga pertengahan 2025, sebanyak 88 persen dari total rumah sakit yang mengisi aplikasi RS Online sudah hampir siap menjalankan KRIS.

 “Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90 persen bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90 persen dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria,” jelas Budi.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan pihak BPJS Kesehatan sendiri untuk menyerahkan laporan hasil kajian dan uji coba penerapan KRIS paling lambat 15 Juni 2025.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi meminta adanya sosialisasi yang cukup kepada masyarakat agar proses transisi lebih matang. Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami perubahan dari sistem kelas lama ke KRIS.

“Karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur kelas 2 dengan tiga tempat tidur dan kelas 3 dengan empat tempat tidur rasanya sih sudah baik tapi memang tadi dari 12 kriteria. (Sosialisasi) Standar itu mungkin memang harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih lebih baik,” tukas Iing.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill