Connect With Us

Pakai Bitcoin, Pengedar Ekstasi di Serpong Pesan Ekstasi dari Belanda

Yudi Adiyatna | Rabu, 7 Februari 2018 | 17:00

Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu saat menunjukkan logo Bitcoin di Kantor BNN Tangsel, Rabu (7/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Praktik perdagangan narkotika dan obat-obatan yang masuk dalam kategori terlarang oleh Undang-undang semakin beragam cara penyebarannya. Bahkan peredaran barang haram tersebut pun kini seiring sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi keuangan non tunai (cashless).

Terbaru, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda yang dikirimkan ke wilayah Tangsel.

BACA JUA :

"Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai dan Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," jelasnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) lalu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU, 32, warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangsel.

"Bahan Dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau BITCOIN," jelas Heri.

Hingga saat ini, Heri pun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika Internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan Web Online dan Uang Virtual (Bitcoin).

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," jelas Heri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 Miliar.(RAZ/HRU)

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

BISNIS
Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kamis, 10 September 2026 | 22:13

Telkomsel menghadirkan program Kampung Telkomsel dan Pesta Jawara khusus di area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Jawa Barat (Jabotabek Jabar), sebagai wadah interaktif bagi masyarakat dan generasi muda untuk berkumpul, beraktivitas

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill