Connect With Us

Pakai Bitcoin, Pengedar Ekstasi di Serpong Pesan Ekstasi dari Belanda

Yudi Adiyatna | Rabu, 7 Februari 2018 | 17:00

Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu saat menunjukkan logo Bitcoin di Kantor BNN Tangsel, Rabu (7/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Praktik perdagangan narkotika dan obat-obatan yang masuk dalam kategori terlarang oleh Undang-undang semakin beragam cara penyebarannya. Bahkan peredaran barang haram tersebut pun kini seiring sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi keuangan non tunai (cashless).

Terbaru, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda yang dikirimkan ke wilayah Tangsel.

BACA JUA :

"Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai dan Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," jelasnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) lalu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU, 32, warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangsel.

"Bahan Dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau BITCOIN," jelas Heri.

Hingga saat ini, Heri pun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika Internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan Web Online dan Uang Virtual (Bitcoin).

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," jelas Heri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 Miliar.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Pemerintah Siapkan Rp700 Juta untuk Gaji Narapidana yang Terlibat Program Ketahanan Pangan

Pemerintah Siapkan Rp700 Juta untuk Gaji Narapidana yang Terlibat Program Ketahanan Pangan

Minggu, 23 November 2025 | 20:59

Kemenimipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) akan memberdayakan para narapidana dalam kegiatan pertanian, perkebunan dan perikanan sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Kamis, 20 November 2025 | 15:38

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill