Connect With Us

Pakai Bitcoin, Pengedar Ekstasi di Serpong Pesan Ekstasi dari Belanda

Yudi Adiyatna | Rabu, 7 Februari 2018 | 17:00

Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu saat menunjukkan logo Bitcoin di Kantor BNN Tangsel, Rabu (7/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Praktik perdagangan narkotika dan obat-obatan yang masuk dalam kategori terlarang oleh Undang-undang semakin beragam cara penyebarannya. Bahkan peredaran barang haram tersebut pun kini seiring sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi keuangan non tunai (cashless).

Terbaru, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda yang dikirimkan ke wilayah Tangsel.

BACA JUA :

"Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai dan Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," jelasnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) lalu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU, 32, warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangsel.

"Bahan Dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau BITCOIN," jelas Heri.

Hingga saat ini, Heri pun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika Internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan Web Online dan Uang Virtual (Bitcoin).

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," jelas Heri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 Miliar.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

KOTA TANGERANG
Pria di Benda Tangerang Nekat Curi Honda PCX Demi Kebutuhan Hidup

Pria di Benda Tangerang Nekat Curi Honda PCX Demi Kebutuhan Hidup

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:13

Seorang pria berinisial EM diciduk polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik warga di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill