Connect With Us

Pakai Bitcoin, Pengedar Ekstasi di Serpong Pesan Ekstasi dari Belanda

Yudi Adiyatna | Rabu, 7 Februari 2018 | 17:00

Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu saat menunjukkan logo Bitcoin di Kantor BNN Tangsel, Rabu (7/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Praktik perdagangan narkotika dan obat-obatan yang masuk dalam kategori terlarang oleh Undang-undang semakin beragam cara penyebarannya. Bahkan peredaran barang haram tersebut pun kini seiring sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi keuangan non tunai (cashless).

Terbaru, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda yang dikirimkan ke wilayah Tangsel.

BACA JUA :

"Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai dan Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," jelasnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) lalu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU, 32, warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangsel.

"Bahan Dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau BITCOIN," jelas Heri.

Hingga saat ini, Heri pun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika Internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan Web Online dan Uang Virtual (Bitcoin).

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," jelas Heri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 Miliar.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Masih Bebas, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Desak Pelaku Ditahan

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:42

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito hingga saat ini masih menjadi perhatian. Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

HIBURAN
Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:30

Fenomena generasi strawberry kembali menjadi perbincangan publik. Istilah ini merujuk pada karakter anak muda yang dinilai rapuh dalam menghadapi tekanan, meski tumbuh dalam lingkungan yang serba nyaman dan berpendidikan tinggi.

BANTEN
Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:29

Provinsi Banten membutuhkan sekitar 1.388 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara jumlah yang ada saat ini, masih terbilang belum ideal.

OPINI
Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:28

Inilah dampak dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi. Indikator kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan. Padahal faktanya, kemiskinan tidak benar-benar berkurang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill