Kominfo Beberkan 4 Langkah Terhindar Jeratan Judol
Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:26
Pemberantasan judi online (judol) menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian hingga Rp600 Triliun.
TANGERANGNEWS.com-Praktik perdagangan narkotika dan obat-obatan yang masuk dalam kategori terlarang oleh Undang-undang semakin beragam cara penyebarannya. Bahkan peredaran barang haram tersebut pun kini seiring sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi dan transaksi keuangan non tunai (cashless).
Terbaru, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Rabu (7/2/2018) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda yang dikirimkan ke wilayah Tangsel.
BACA JUA :
"Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai dan Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," jelasnya.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) lalu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU, 32, warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangsel.
"Bahan Dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau BITCOIN," jelas Heri.
Hingga saat ini, Heri pun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika Internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan Web Online dan Uang Virtual (Bitcoin).
"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," jelas Heri.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 Miliar.(RAZ/HRU)
Pemberantasan judi online (judol) menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian hingga Rp600 Triliun.
Dalam era digital ini, memiliki pengetahuan yang baik tentang pengelolaan keuangan menjadi krusial, tidak hanya untuk kesejahteraan pribadi tetapi juga masa depan.
Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengimbau agar tidak percaya terhadap oknum atau calo, yang menjanjikan membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi pegawai di pemerintahan.