Perda Miras Kota Tangerang Batal Direvisi
Rabu, 11 Mei 2011 | 18:39
TANGERANG-Kementerian Dalam Negeri batal merevisi Perda No 7 tahun 2005 Kota Tangerang yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras. Pasalnya perda tersebut tidak bertentangan aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres No 3 tahun 1997.

