Connect With Us

Tiga Pengeroyok Amar Hingga Tewas Ditangkap di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Desember 2017 | 13:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan menunjukan barang bukti yang di gunakan para pelaku pengeroyokan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Tak butuh waktu lama setelah peristiwa pengeroyokan terhadap korban bernama Amar di Wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (3/12/2017) malam. Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap para pelakunya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan. Dia menyebut bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diamankannya dengan inisial MH, 31, HM, 39, dan ZD, 32.

BACA JUGA :


Dikatakan Kapolres, kalau ketiga pelaku tersebut merupakan tetangga daripada korban yaitu warga Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari.

"Ketiga pelaku kurang lebih sekitar 4 jam telah kami amankan di Polsek Neglasari," ungkapnya.

Tak hanya para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua bilah pisau, dua buah kursi yang rusak berwarna hijau, satu buah kursi stainless, satu pasang sandal, satu buah topi dan dua botol minuman merek anggur cap orang tua.

Pada saat pengeroyokan terjadi, Kapolres pun menjelaskan bahwa korban dipukul dengan menggunakan satu kursi tersebut.

Ketika korban terjatuh karena dipukul, para pelaku mengambil senjata tajam (sajam) milik korban yang memang dibawa oleh korban dari rumahnya.

"Sajam milik korban diambil dan pelaku melakukan perlawanan dengan sajam itu," ujar Kapolres.

Barang Bukti.

              Barang Bukti.

Akhirnya para pelaku pun melukai korban dengan sajam tersebut sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian yaitu wajah dan dada.

Menurut keterangan beberapa saksi, lanjut Kapolres, korban dan beberapa pelaku memang dipengaruhi oleh minuman keras saat bertikai.

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres.(RAZ/HRU)

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

NASIONAL
Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:34

Tidak semua klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dicairkan. Dalam sejumlah kasus, pengajuan justru gagal diproses meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill