Connect With Us

Tiga Pengeroyok Amar Hingga Tewas Ditangkap di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Desember 2017 | 13:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan menunjukan barang bukti yang di gunakan para pelaku pengeroyokan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Tak butuh waktu lama setelah peristiwa pengeroyokan terhadap korban bernama Amar di Wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (3/12/2017) malam. Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap para pelakunya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan. Dia menyebut bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diamankannya dengan inisial MH, 31, HM, 39, dan ZD, 32.

BACA JUGA :


Dikatakan Kapolres, kalau ketiga pelaku tersebut merupakan tetangga daripada korban yaitu warga Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari.

"Ketiga pelaku kurang lebih sekitar 4 jam telah kami amankan di Polsek Neglasari," ungkapnya.

Tak hanya para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua bilah pisau, dua buah kursi yang rusak berwarna hijau, satu buah kursi stainless, satu pasang sandal, satu buah topi dan dua botol minuman merek anggur cap orang tua.

Pada saat pengeroyokan terjadi, Kapolres pun menjelaskan bahwa korban dipukul dengan menggunakan satu kursi tersebut.

Ketika korban terjatuh karena dipukul, para pelaku mengambil senjata tajam (sajam) milik korban yang memang dibawa oleh korban dari rumahnya.

"Sajam milik korban diambil dan pelaku melakukan perlawanan dengan sajam itu," ujar Kapolres.

Barang Bukti.

              Barang Bukti.

Akhirnya para pelaku pun melukai korban dengan sajam tersebut sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian yaitu wajah dan dada.

Menurut keterangan beberapa saksi, lanjut Kapolres, korban dan beberapa pelaku memang dipengaruhi oleh minuman keras saat bertikai.

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill