Connect With Us

Tiga Pengeroyok Amar Hingga Tewas Ditangkap di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Desember 2017 | 13:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan menunjukan barang bukti yang di gunakan para pelaku pengeroyokan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Tak butuh waktu lama setelah peristiwa pengeroyokan terhadap korban bernama Amar di Wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (3/12/2017) malam. Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap para pelakunya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan. Dia menyebut bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diamankannya dengan inisial MH, 31, HM, 39, dan ZD, 32.

BACA JUGA :


Dikatakan Kapolres, kalau ketiga pelaku tersebut merupakan tetangga daripada korban yaitu warga Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari.

"Ketiga pelaku kurang lebih sekitar 4 jam telah kami amankan di Polsek Neglasari," ungkapnya.

Tak hanya para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua bilah pisau, dua buah kursi yang rusak berwarna hijau, satu buah kursi stainless, satu pasang sandal, satu buah topi dan dua botol minuman merek anggur cap orang tua.

Pada saat pengeroyokan terjadi, Kapolres pun menjelaskan bahwa korban dipukul dengan menggunakan satu kursi tersebut.

Ketika korban terjatuh karena dipukul, para pelaku mengambil senjata tajam (sajam) milik korban yang memang dibawa oleh korban dari rumahnya.

"Sajam milik korban diambil dan pelaku melakukan perlawanan dengan sajam itu," ujar Kapolres.

Barang Bukti.

              Barang Bukti.

Akhirnya para pelaku pun melukai korban dengan sajam tersebut sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian yaitu wajah dan dada.

Menurut keterangan beberapa saksi, lanjut Kapolres, korban dan beberapa pelaku memang dipengaruhi oleh minuman keras saat bertikai.

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres.(RAZ/HRU)

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill