Connect With Us

Tiga Pengeroyok Amar Hingga Tewas Ditangkap di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Desember 2017 | 13:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan menunjukan barang bukti yang di gunakan para pelaku pengeroyokan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Tak butuh waktu lama setelah peristiwa pengeroyokan terhadap korban bernama Amar di Wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (3/12/2017) malam. Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap para pelakunya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan. Dia menyebut bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diamankannya dengan inisial MH, 31, HM, 39, dan ZD, 32.

BACA JUGA :


Dikatakan Kapolres, kalau ketiga pelaku tersebut merupakan tetangga daripada korban yaitu warga Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari.

"Ketiga pelaku kurang lebih sekitar 4 jam telah kami amankan di Polsek Neglasari," ungkapnya.

Tak hanya para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua bilah pisau, dua buah kursi yang rusak berwarna hijau, satu buah kursi stainless, satu pasang sandal, satu buah topi dan dua botol minuman merek anggur cap orang tua.

Pada saat pengeroyokan terjadi, Kapolres pun menjelaskan bahwa korban dipukul dengan menggunakan satu kursi tersebut.

Ketika korban terjatuh karena dipukul, para pelaku mengambil senjata tajam (sajam) milik korban yang memang dibawa oleh korban dari rumahnya.

"Sajam milik korban diambil dan pelaku melakukan perlawanan dengan sajam itu," ujar Kapolres.

Barang Bukti.

              Barang Bukti.

Akhirnya para pelaku pun melukai korban dengan sajam tersebut sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian yaitu wajah dan dada.

Menurut keterangan beberapa saksi, lanjut Kapolres, korban dan beberapa pelaku memang dipengaruhi oleh minuman keras saat bertikai.

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres.(RAZ/HRU)

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill