Connect With Us

Tiga Pengeroyok Amar Hingga Tewas Ditangkap di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Desember 2017 | 13:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan menunjukan barang bukti yang di gunakan para pelaku pengeroyokan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Tak butuh waktu lama setelah peristiwa pengeroyokan terhadap korban bernama Amar di Wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (3/12/2017) malam. Pihak kepolisian pun berhasil mengungkap para pelakunya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan. Dia menyebut bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diamankannya dengan inisial MH, 31, HM, 39, dan ZD, 32.

BACA JUGA :


Dikatakan Kapolres, kalau ketiga pelaku tersebut merupakan tetangga daripada korban yaitu warga Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari.

"Ketiga pelaku kurang lebih sekitar 4 jam telah kami amankan di Polsek Neglasari," ungkapnya.

Tak hanya para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua bilah pisau, dua buah kursi yang rusak berwarna hijau, satu buah kursi stainless, satu pasang sandal, satu buah topi dan dua botol minuman merek anggur cap orang tua.

Pada saat pengeroyokan terjadi, Kapolres pun menjelaskan bahwa korban dipukul dengan menggunakan satu kursi tersebut.

Ketika korban terjatuh karena dipukul, para pelaku mengambil senjata tajam (sajam) milik korban yang memang dibawa oleh korban dari rumahnya.

"Sajam milik korban diambil dan pelaku melakukan perlawanan dengan sajam itu," ujar Kapolres.

Barang Bukti.

              Barang Bukti.

Akhirnya para pelaku pun melukai korban dengan sajam tersebut sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian yaitu wajah dan dada.

Menurut keterangan beberapa saksi, lanjut Kapolres, korban dan beberapa pelaku memang dipengaruhi oleh minuman keras saat bertikai.

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

BANTEN
Tanggapi Komentar Miring Soal Cak Imin, PKB Banten Suruh Gus Ipul Buat Partai Sendiri

Tanggapi Komentar Miring Soal Cak Imin, PKB Banten Suruh Gus Ipul Buat Partai Sendiri

Selasa, 30 April 2024 | 00:46

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten Ahmad Fauzi menanggapi sikap Gus Syaifullah Yusuf (Ipul) yang kerap bersuara miring akan kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di partai tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill