Connect With Us

Ayah Tega Memperkosa Anak Kandung Enam Tahun saat Istri ke RS

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Januari 2018 | 17:00

Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi memperlihatkan barang bukti yang digunakan Tersangka Jaya, 42, Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com- JY, 42, yang memperkosa anak kandungnya sendiri harus meringkuk di Mapolres Metro Tangerang Kota setelah memperkosa gadis kandungnya TW, 6.

JY melampiaskan hasrat seksualnya itu pada saat istrinya sedang berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk merawat anak pertamanya yang sedang sakit.

Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjabarkan kronologis kejadian tersebut.

Ia mengatakan, pelaku dan korban sedang bersama-sama berada di rumahnya di Kampung Bonasari RT 03/02, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2018).

Sedangkan Istri dan kedua anak lainnya sedang berada di RSUD Kabupaten Tangerang. "Kesempatan inilah yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Harley.

Kemudian, disaat pelaku menidurkan korban sekitar pukul 21.00 WIB. JY tidur sambil memeluk layaknya orang tua meniduri anaknya di ruang tamu di depan TV beralaskan karpet.

"Ketika pukul 04.00 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur," kata Harley.

Disaat korban masih tertidur, lanjut Harley, muncullah niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada akhirnya pelaku meremas alat kelamin (vagina) korban.

BACA JUGA :

Selanjutnya, pelaku pun membuka celana korban, dan langsung memperkosa korban."Korban hanya menangis, dan pelaku bilang 'Diam jangan menangis!'. Selama tiga menit pelaku melakukannya," kata Harley.

Akibatnya, alat vital korban pun mengalami luka robek, hingga mengalami pendarahan dan trauma yang paling mendalam.

"Si pelaku kita dikenakan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Harley.

Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian akan fokus bekerjasama dengan dokter psikologi untuk melakukan penyembuhan terhadap korban.(DBI/HRU)

BISNIS
JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:26

Langkah besar menuju logistik ramah lingkungan resmi diambil oleh JNE Tangerang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill