Connect With Us

Pemuda Jual Kulkas Ibunya di Tangerang Dituntut 6 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Februari 2022 | 20:51

Penjual kulkas di tuntut enam bulan penjara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial S yang menjual kulkas milik ibunya IF, dituntut enam bulan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 3 Februari 2022, sore.

Persidangan kembali bergulir secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa S dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Pasalnya, terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 362 KUHP Junto Pasal 367 ayat (2) tentang pencurian dalam rumah tangga, karena menjual kulkas milik ibunya tanpa izin, seharga Rp500 ribu.

Atas tuntutan itu, Muhammad Mualimin, kuasa hukum terdakwa S akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, karena tuntutan jaksa tidak pantas diterima terdakwa.

"Kuta juga akan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman massa percobaan," katanya.

Sementara Petuah Sirait, kuasa hukum pelapor IF, yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa, menghormati tuntutan jaksa meskipun dinilai lebih ringan dari awal dakwaan sebelumnya.

"Yang terpenting perkara tersebut untuk pembelajaran pada anak agar tidak melawan orang tua, ketika ada persoalan tidak menantang dibawa ke meja hijau," katanya.

Petuah Sirait  juga membantah jika kliennya menelantarkan terdakwa S. Sebab semasa itu kliennya merantau di luar negeri. "Uang biaya untuk kehidupan selalu ditransfer ke rekening terdakwa S," kayanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa S.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill