Connect With Us

Pemuda Jual Kulkas Ibunya di Tangerang Dituntut 6 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Februari 2022 | 20:51

Penjual kulkas di tuntut enam bulan penjara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial S yang menjual kulkas milik ibunya IF, dituntut enam bulan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 3 Februari 2022, sore.

Persidangan kembali bergulir secara virtual, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa S dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Pasalnya, terdakwa dinilai bersalah telah melanggar Pasal 362 KUHP Junto Pasal 367 ayat (2) tentang pencurian dalam rumah tangga, karena menjual kulkas milik ibunya tanpa izin, seharga Rp500 ribu.

Atas tuntutan itu, Muhammad Mualimin, kuasa hukum terdakwa S akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, karena tuntutan jaksa tidak pantas diterima terdakwa.

"Kuta juga akan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman massa percobaan," katanya.

Sementara Petuah Sirait, kuasa hukum pelapor IF, yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa, menghormati tuntutan jaksa meskipun dinilai lebih ringan dari awal dakwaan sebelumnya.

"Yang terpenting perkara tersebut untuk pembelajaran pada anak agar tidak melawan orang tua, ketika ada persoalan tidak menantang dibawa ke meja hijau," katanya.

Petuah Sirait  juga membantah jika kliennya menelantarkan terdakwa S. Sebab semasa itu kliennya merantau di luar negeri. "Uang biaya untuk kehidupan selalu ditransfer ke rekening terdakwa S," kayanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa S.

HIBURAN
Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43

Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

NASIONAL
Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:00

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill