Connect With Us

Penjambret Modus Tanya Alamat di Pondok Aren Diringkus

Rachman Deniansyah | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:03

Screenshot Video CCTV Pelaku penjambret Kalung di Pondok Aren. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tersangka aksi jambret di Pondok Aren berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pondok Aren.

Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu RZ, 22 sebagai pelaku dan NI, 51, selaku penadah. Tersangka RZ beraksi di Kampung Pondok Serut, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (5/8/2020) lalu.

Sementara, satu tersangka lainnya yaitu D, yang turut dalam aksi penjambretan itu masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dalam aksinya, tersangka  berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, Sopiah, seorang nenek berusia 85 tahun. Namun, saat korban lengah, salah satu tersangka langsung menjambret kalung emas yang dikenakan korban.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, pelaku ditangkap tak kurang dari 24 jam sejak kejadian. Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan pengejaran.

Jambret

Awalnya, polisi mengejar tersangka berdasarkan plat nomor kendaraan yaitu Yamaha Aerox warna hitam bernomor B 3920 CJA. Namun ternyata plat nomor itu palsu.

“Namun ketika didatangi, alamat tersebut ternyata sepeda motor dengan plat tersebut berbeda. Artinya, tersangka melakukan pencurian menggunakan plat nomor palsu,” ucap Riza, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga :

Petugas terus bergerak dan melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, tersangka RZ berhasil ditemukan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Babakan, Kota Tangerang.

“RZ ini berperan sebagai pengemudi motor. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D yang menjambret dari korban masih dilakukan pengejaran petugas,” tuturnya.

Tersangka RZ pun mengakui perbuatannya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual barang hasil kejahatannya berupa emas seberat 20 gram kepada NI, selaku penadah dengan nilai Rp2,6 juta.

“Penadahnya pun langsung kami tangkap. Penangkapannya di wilayah Pasar Anyar, Kota Tangerang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, penjambret dan penadah tersebut digelandang ke Mapolsek Pondok Aren. Keduanya disangkakan melanggar pasal yang berbeda.

“RZ dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, karena NI berperan memberikan pertolongan jahat atau penadah,” pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KOTA TANGERANG
DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

Minggu, 28 April 2024 | 22:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill