Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Banjir yang melanda di sejumlah wilayah Tangerang Selatan sejak Sabtu (20/2/2021) dini hari, membuat sejumlah rumah warga terendam.
Akibatnya, tak sedikit warga yang terdampak rela meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong untuk mengungsi ke lokasi yang terbebas dari banjir.
Namun, di satu sisi, kondisi demikian juga dapat menciptakan peluang bagi para pelaku kriminal untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, salah satu tindak kriminal yang kerap terjadi saat kondisi tersebut adalah pencurian terhadap rumah kosong.
"Potensi kerawanannya kalau rumah itu ditinggalkan biasanya itu adalah pencurian rumah kosong. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ungkap Iman usai meninjau lokasi banjir di Kampung Kayu Gede, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (20/2/2021).
Untuk mencegahnya, Iman menegaskan akan menempatkan personelnya untuk melakukan penjagaan di rumah-rumah warga yang terdampak banjir tersebut.
"Kita melakukan penjagaan dari Polsek dan Polres, kita tempatkan anggota kita, karena banyak rumah rumah yang ditinggalkan warga. Sehingga rumah tersebut kosong karena mengungsi. Maka kita tempatkan anggota kita untuk melakukan patroli dan melakukan penjagaan supaya tidak terjadi kejahatan," ujar Iman.
Seperti diketahui, guyuran hujan deras yang terjadi sejak Jumat (19/2/2021) malam. Setidaknya telah membuat sebanyak 19 titik wilayah di Tangsel terendam banjir.
Namun menurut catatan TangerangNews.com, banjir yang terparah bahkan mencapai hampir dua meter dan merendam rumah warga, terjadi Kampung Kayu Gede, Paku Jaya, Serpong Utara dan Perumahan Pondok Maharta, serta Kampung Bulak, Pondok Aren, Tangsel.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""