Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANGNEWS.com-Dedy Setyawan seorang tahanan kasus pencurian melarikan diri seusai mengikuti sidang pada Rabu (14/6/2017) lalu. Dedy nekat melarikan diri ketika akan masuk ke dalam mobil tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Setelah sepekan melarikan diri, Dedy yang sudah menjadi pedagang kecil akhirnya ditembak. Sebab, dia menolak dibawa petugas dan diduga melawan saat ditangkap.
Dedi Setyawan, warga asal Desa Pagejugan, Kecamatan/Kabupaten Brebes itu melarikan diri saat mobil tahanan parkir di halaman Lapas. Saat itu, Dedi akan dikembalikan ke ruang tahanan di Lapas Kelas II Brebres setelah sidang, sekitar pukul 12.30 WIB. Dia memanfaatkan kelengan sipir.
Ketika mobil tahanan parkir di halaman Lapas dan satu persatu tahanan turun, Dedi melompat dari dalam mobil sambil mendorong tahanan lainnya. Setelah dua bulan lebih hidup dalam pelarian, jejak Dedy terendus Petugas Kejaksaan yang bekerjasama dengan Polres Brebes. Petugas berhasil menangkapnya di Tangerang saat sedang berdagang. Namun, karena diduga melawan. Petugas menembaknya.
"Sekitar satu bulan lamanya, terdakwa beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi. Terdakwa berhasil ditangkap saat sedang berjualan minuman (jamu) di kompleks Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswa Adhi, Jumat (18/8/2017) kepada wartawan.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.